Autorité des marchés financiers (AMF) Prancis mempublikasikan pembaruan terkait pendaftaran penyedia layanan aset kripto, di tengah gelombang pengetatan aturan Uni Eropa dan meningkatnya perhatian regulator terhadap keamanan transaksi serta kepatuhan anti pencucian uang. Langkah ini muncul ketika pasar kripto semakin terhubung dengan layanan keuangan arus utama, sementara pelaku industri berlomba membuktikan tata kelola dan ketahanan sistem mereka. Di saat bersamaan, di Indonesia, ekosistem aset digital memasuki fase baru transparansi data: Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 108/2025 yang mewajibkan pelaporan transaksi dan saldo aset kripto ke Direktorat Jenderal Pajak mulai efektif 1 Januari, dengan pertukaran informasi otomatis lintas negara ditargetkan berjalan mulai 2027 untuk tahun data 2026.
Di Eropa, penyesuaian operasional perusahaan global juga terlihat seiring perubahan rezim kepatuhan. Sejumlah platform memperbarui layanan untuk menyesuaikan kerangka regional, sebuah dinamika yang ikut membentuk peta persaingan antara pemain lokal yang mengincar status terdaftar dengan raksasa internasional yang menata ulang model bisnisnya. Bagi investor, rangkaian kebijakan ini mempertegas satu hal: akses pasar bukan lagi sekadar urusan produk dan likuiditas, melainkan juga kemampuan memenuhi regulasi, menata proses identifikasi pengguna, dan menjaga jejak audit transaksi dari hulu ke hilir. Dalam lanskap seperti ini, siapa yang benar-benar siap memproses arus data kepatuhan skala besar tanpa mengorbankan pengalaman pengguna?
AMF merilis pembaruan pendaftaran pelaku kripto di Prancis
Pembaruan yang dipublikasikan AMF menegaskan arah kebijakan Prancis yang menempatkan pendaftaran sebagai gerbang utama bagi pelaku kripto untuk beroperasi secara legal. Dalam praktiknya, pendaftaran ini berkaitan dengan pemenuhan standar yang mencakup pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, tata kelola, serta ekspektasi terhadap penguatan keamanan transaksi dan ketahanan siber.
Dalam beberapa tahun terakhir, Prancis menjadi salah satu yurisdiksi Eropa yang menonjol karena kerangka pendaftarannya, sebelum pasar kawasan bergerak menuju harmonisasi yang lebih luas. Di titik ini, pembaruan AMF dibaca industri sebagai sinyal bahwa pemeriksaan administratif tidak berhenti pada dokumen awal, tetapi berlanjut ke pengawasan terhadap cara perusahaan menjalankan kontrol internal, mengelola risiko, dan melindungi konsumen.

Pengetatan ini juga terjadi ketika perusahaan global menyesuaikan strategi Eropa mereka. Contohnya, perubahan ketentuan layanan dan kepatuhan regional menjadi topik yang kerap dibahas dalam pembaruan platform besar; pembaca dapat melihat konteksnya melalui laporan tentang penyesuaian Binance di Eropa. Implikasinya jelas: status, cakupan layanan, dan desain produk makin ditentukan oleh kesiapan kepatuhan, bukan semata inovasi fitur.
Untuk sektor investasi, konsekuensinya adalah meningkatnya diferensiasi antara pemain yang mampu menunjukkan kontrol kepatuhan yang terdokumentasi dan mereka yang hanya kuat di sisi pemasaran. Pada akhirnya, pembaruan pendaftaran ala AMF mempertegas bahwa akses pasar Eropa menuntut disiplin operasional yang konsisten, bukan langkah sesaat.
PMK 108/2025 membawa pelaporan aset kripto ke sistem pajak Indonesia
Di Indonesia, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 ini mulai berlaku 1 Januari, sekaligus mencabut PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya.
Kerangka baru tersebut disusun untuk menyesuaikan komitmen pertukaran informasi otomatis (AEOI) dengan standar Common Reporting Standard (CRS) dan memasukkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Pemerintah menargetkan pertukaran data berdasarkan standar baru itu mulai dilakukan pada 2027 untuk tahun data 2026, sebagaimana dikutip Pajak.com (12/1).
Dalam desainnya, kewajiban pelaporan rekening bank tetap berjalan: lembaga yang tergolong Lembaga Keuangan Pelapor CRS—termasuk bank, perusahaan asuransi tertentu, lembaga kustodian, serta entitas investasi yang berdomisili di Indonesia—wajib menyampaikan laporan informasi rekening ke DJP setiap tahun. PMK ini juga menegaskan pimpinan lembaga keuangan bertanggung jawab atas pelaporan, meski pekerjaan teknis dapat didelegasikan atau menggunakan penyedia jasa.
Hal yang paling relevan bagi industri aset digital adalah masuknya pelaporan aset kripto melalui CARF. Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) dengan kriteria tertentu ditetapkan sebagai PJAK Pelapor CARF dan harus melaporkan data identitas pengguna, identitas pelapor, serta rincian transaksi—mulai dari pertukaran kripto dengan fiat, pertukaran antarkripto, pembayaran ritel tertentu, hingga transfer ke dompet eksternal. Mekanisme ini juga mewajibkan prosedur identifikasi pengguna (due diligence), termasuk self-certification data perpajakan, yang berlaku sejak 1 Januari.
Bagi otoritas keuangan dan fiskal, cakupannya berarti basis data pengawasan menjadi lebih lengkap untuk pencocokan SPT dengan kondisi keuangan. Untuk pelaku pasar, fase ini menandai pergeseran: operasi bursa dan perantara transaksi harus siap dengan tata kelola data dan jejak audit yang rapi, karena konsekuensi administrasi bisa muncul ketika ada ketidaksesuaian material.
Dampak ganda regulasi Eropa dan Indonesia pada industri aset digital
Dua arus kebijakan—pembaruan pendaftaran AMF di Prancis dan kewajiban pelaporan pajak di Indonesia—bertemu pada satu kata kunci: regulasi berbasis data. Di Eropa, fokusnya adalah kepatuhan operasional untuk memperoleh atau mempertahankan akses pasar. Di Indonesia, fokusnya memperluas transparansi dan pengawasan fiskal atas transaksi dan kepemilikan kripto melalui standar internasional.
Dalam praktik bisnis, konsekuensi paling cepat terasa ada pada biaya kepatuhan: penguatan KYC, due diligence, pengelolaan risiko, hingga kesiapan infrastruktur pelaporan. Bagi perusahaan yang menyasar segmen profesional, tuntutan ini juga mendorong perubahan strategi akuisisi pengguna: kanal pemasaran dan penargetan harus selaras dengan batasan kepatuhan, terutama untuk produk berisiko tinggi. Dinamika tersebut sejalan dengan tren pemasaran berbasis platform yang makin presisi, seperti yang dibahas dalam ulasan tentang fitur penargetan B2B di LinkedIn, ketika perusahaan perlu menjangkau segmen institusional tanpa menabrak aturan komunikasi produk.
OJK, yang kini mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto setelah peralihan mandat dari Bappebti sesuai UU P2SK dan PP 49/2024, juga telah menerbitkan POJK 27/2024 dan SEOJK 20/SEOJK.07/2024 sebagai acuan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Ini menambah lapisan tata kelola di dalam negeri, ketika PMK 108/2025 memperluas dimensi perpajakan dan pertukaran data lintas negara.
Bagi investor ritel maupun institusi, arah kebijakan ini menegaskan perubahan budaya pasar: kerahasiaan akun di luar negeri atau penggunaan platform asing tidak otomatis menutup akses otoritas pada data, seiring mekanisme pertukaran informasi otomatis. Untuk industri, pertaruhannya bukan hanya pertumbuhan pengguna, melainkan kemampuan menjaga keamanan transaksi dan kepatuhan yang dapat diaudit—faktor yang semakin menentukan siapa bertahan dalam ekonomi digital yang kian diatur.


