Jakarta kembali menjadi pusat diskusi tentang reformasi subsidi energi setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan tiga opsi perubahan skema untuk bahan bakar minyak dan listrik dalam rapat kerja di kompleks parlemen. Paparan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Komisi VII DPR RI pada 13 November 2024 menyoroti besarnya beban fiskal subsidi dan kompensasi energi yang diperkirakan menembus Rp 407 triliun hingga akhir 2024, sekaligus problem lama yang terus berulang: penyaluran yang dinilai belum tepat sasaran. Di tengah agenda kebijakan pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga inflasi, rancangan ini diposisikan bukan sekadar soal harga di SPBU atau tagihan listrik rumah tangga, melainkan soal arah belanja negara, efektivitas perlindungan sosial, dan ruang pembiayaan untuk infrastruktur. Pertanyaannya kini bergeser: model mana yang paling bisa menahan gejolak harga, tanpa membuat kelompok rentan menjadi pihak pertama yang menanggung penyesuaian?
Jakarta di parlemen membahas opsi reformasi subsidi energi untuk BBM dan listrik
Dalam rapat kerja di DPR, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah masih mematangkan perubahan skema untuk subsidi BBM—terutama Solar dan Pertalite—serta listrik. Ia menegaskan, untuk elpiji 3 kg tidak ada perubahan mekanisme penyaluran dalam rancangan yang dibahas saat itu.
Angka Rp 407 triliun yang disebut dalam forum tersebut dirinci sebagai subsidi dan kompensasi listrik Rp 181,6 triliun, subsidi dan kompensasi BBM Rp 138,5 triliun, serta subsidi elpiji 3 kg Rp 87 triliun. Poin yang ditekankan pemerintah: sebagian anggaran itu dinilai dinikmati kelompok mampu, termasuk temuan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan kelas atas.
Di hadapan anggota dewan, Bahlil juga menyebut tim lintas kementerian telah beberapa kali bertemu untuk mencari formula yang paling operasional. Ia menyatakan akan melaporkan dulu hasil perumusan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum rincian dipaparkan kembali ke DPR, sebuah tahapan yang membuat agenda ini berjalan paralel dengan dinamika kebijakan fiskal dan perlindungan sosial.
Perdebatan berikutnya mengarah pada dampak praktis: jika subsidi diubah, bagaimana menjaga daya beli, menahan inflasi, dan tetap memberi kepastian biaya bagi layanan publik? Dari sini, pembahasan masuk ke tiga opsi yang disiapkan pemerintah.
Tiga skema kebijakan pemerintah dalam reformasi subsidi energi dan konsekuensinya
Opsi pertama yang disampaikan Menteri ESDM adalah mengalihkan seluruh subsidi menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Dalam skema ini, harga energi bergerak lebih mendekati harga pasar, sementara warga sasaran menerima kompensasi tunai. Bahlil mengingatkan konsekuensi pentingnya: fasilitas seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, serta pelaku UMKM dan transportasi umum yang sebelumnya menikmati energi bersubsidi berisiko tidak lagi mendapat dukungan dalam bentuk barang.
Opsi kedua mempertahankan subsidi berbasis barang untuk kategori tertentu yang dianggap berperan sebagai fasilitas umum dan penahan inflasi, sementara sisanya dialihkan menjadi BLT. Dalam pembacaan sebagian anggota DPR, pendekatan campuran ini sering dianggap lebih “halus” karena tidak sekaligus melepas seluruh penopang harga, tetapi tetap menuntut desain data penerima yang presisi agar bantuan tunai tidak meleset.
Opsi ketiga, menurut Bahlil, sedang diformulasikan dengan pendekatan penyesuaian harga pada sebagian komponen yang disubsidi. Ia tidak merinci parameter teknisnya di rapat tersebut, namun arah umumnya adalah mengurangi porsi subsidi melalui kenaikan harga terbatas pada segmen tertentu, sambil menata ulang penerima manfaat.
Di ruang diskusi parlemen, tiga opsi ini memunculkan persoalan klasik yang selalu muncul dalam reformasi subsidi: seberapa cepat perubahan dilakukan, dan instrumen apa yang paling siap digunakan untuk meminimalkan guncangan di lapangan. Di titik itu, pemerintah menautkan isu subsidi dengan stabilitas ekonomi dan ketahanan anggaran, sementara DPR menuntut kajian sosial-ekonomi yang lebih menyeluruh.
Tekanan fiskal, transisi energi, dan sorotan parlemen pada akurasi sasaran
Komisi XII DPR, melalui Ketua Komisi XII Bambang Patijaya, meminta Menteri ESDM mematangkan rencana reformasi secara komprehensif, termasuk menimbang dampak sosial dan ekonomi. Permintaan itu mencerminkan kekhawatiran bahwa perubahan skema, jika tidak ditopang data penerima yang kuat, dapat memindahkan beban dari anggaran negara ke rumah tangga yang tidak siap.
Di luar pemerintah dan DPR, dorongan reformasi juga datang dari kajian kebijakan. Dalam policy brief yang dipublikasikan 11 November 2024, Centre for Policy Development (CPD) menilai subsidi energi yang tidak efektif dapat menghambat transisi energi yang adil, sehingga pembenahan menjadi krusial untuk mempercepat pencapaian target net zero emission (NZE) 2060 atau lebih cepat. CPD juga menautkan efektivitas subsidi dengan ruang fiskal untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi pemerintah.
CPD merekomendasikan pergeseran dari subsidi komoditas ke bantuan langsung bagi warga sasaran, perbaikan akurasi data, peningkatan investasi pembangunan berkelanjutan termasuk energi terbarukan, serta penguatan edukasi publik dan mekanisme pengaduan. Senior Policy Adviser Indo-Pacific CPD Ruddy Gobel menilai awal masa pemerintahan adalah momentum yang tepat, namun implementasi menuntut peta jalan rinci karena detail teknis sering menjadi titik rawan.
Sejalan dengan itu, peneliti Purnomo Yusgiantoro Center Felicia Grace Ratnasari menekankan subsidi seharusnya menyasar kelompok tidak mampu agar manfaatnya benar-benar berpihak. Ia mendorong agar dana yang selama ini salah sasaran dapat dialihkan ke pos produktif seperti kesehatan dan pendidikan—narasi yang kerap muncul ketika DPR membahas prioritas belanja dan percepatan infrastruktur publik.
Dengan tekanan fiskal yang besar dan tuntutan ketepatan sasaran yang menguat, pembahasan di Jakarta menunjukkan reformasi subsidi bukan lagi wacana teknis kementerian, melainkan arena keputusan politik dan ekonomi yang akan menentukan ruang gerak kebijakan energi ke depan.


