Indonesia memperluas dorongan menuju masyarakat nontunai lewat kampanye nasional yang menempatkan pembayaran digital sebagai pintu masuk percepatan transformasi digital. Arah kebijakan ini berjalan seiring dengan agenda Bank Indonesia yang sejak 2014 menggulirkan Gerakan Nasional Non Tunai, sekaligus merespons meningkatnya ekspektasi publik atas layanan yang lebih cepat, aman, dan mudah diaudit. Dalam praktiknya, perubahan paling terasa muncul di ranah belanja negara: satuan kerja kini makin didorong meninggalkan proses manual dan beralih ke skema elektronik yang meninggalkan jejak data, dari pembayaran menggunakan kartu, pengelolaan kas berbasis aplikasi, hingga marketplace pemerintah. Ketika belanja pemerintah dan aktivitas harian warga bertemu pada ekosistem yang sama—merchant, perbankan, dompet digital, dan QR—pertanyaannya bergeser: seberapa siap infrastruktur digital dan keamanan siber menopang lonjakan transaksi online ini, terutama di luar kota besar?
Kampanye QRIS Jelajah Indonesia 2025 jadi etalase pembayaran digital
Bank Indonesia meluncurkan Kampanye QRIS Jelajah Indonesia 2025, sebuah gerakan yang mengajak masyarakat berwisata sekaligus bertransaksi nontunai melalui QRIS. Inisiatif ini menggabungkan promosi wisata budaya dengan perluasan penerimaan pembayaran digital, dengan tujuan memperkuat inklusi keuangan dan mendorong pelaku UMKM masuk ke ekosistem pembayaran modern.
Di lapangan, QRIS menjadi instrumen yang mudah diadopsi karena tidak memaksa pedagang menyiapkan infrastruktur rumit; cukup kode QR dan rekening yang terhubung. Bagi konsumen, pembayarannya bisa datang dari berbagai sumber—mobile banking maupun dompet digital—yang membuat pengalaman semakin mirip “scan dan selesai”. Di titik ini, kampanye publik berfungsi sebagai pengungkit kebiasaan, bukan sekadar sosialisasi.
Penguatan pembayaran digital juga menuntut kesiapan jaringan, terutama di destinasi wisata yang banyak berada di wilayah nonperkotaan. Perkembangan tersebut sejalan dengan pembahasan pemerintah mengenai pemerataan infrastruktur digital, termasuk kebutuhan konektivitas yang konsisten agar transaksi tidak kembali ke tunai saat sinyal melemah. Pembacaan konteks ini juga muncul dalam laporan terkait perluasan jaringan pedesaan yang dapat dibaca melalui pembangunan infrastruktur digital di pedesaan. Ujungnya jelas: pembayaran nontunai akan “hidup” bila internetnya hadir setiap hari, bukan hanya saat acara kampanye.

Digitalisasi belanja pemerintah lewat KKP, CMS, dan Digipay Satu makin meluas
Di sisi pemerintah, digitalisasi belanja negara menjadi jalur penting untuk membuat pembayaran lebih ringkas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah memegang peran pengawalan: menyosialisasikan dasar hukum, mendampingi mekanisme, hingga mendorong adopsi kanal pembayaran berbasis elektronik pada satuan kerja.
Salah satu instrumen yang digenjot adalah Kartu Kredit Pemerintah yang diatur dalam PMK 196/PMK.05/2018 dan perubahannya melalui PMK 97/PMK.05/2021. Skema ini memungkinkan pembayaran belanja operasional maupun perjalanan dinas tanpa uang tunai, dengan pelunasan oleh satker sesuai jadwal yang ditetapkan. Di lingkup KPPN Benteng, data triwulan I 2025 menunjukkan total 13 transaksi GUP KKP dari 6 satker senilai Rp33.402.340; jumlah transaksi turun dari triwulan I 2024 (15 transaksi senilai Rp38.224.264), namun partisipasi satker meningkat dari 4 menjadi 6. Pergeseran ini menandakan perluasan basis pengguna, yang sering kali menjadi prasyarat sebelum volume transaksi naik pada periode berikutnya.
Untuk arus kas rekening pengeluaran, Cash Management System (CMS) yang diatur PMK 183/PMK.05/2019 memungkinkan bendahara melakukan transfer, pembayaran utilitas, dan monitoring saldo secara real time. Pada triwulan I 2025, tercatat 527 transaksi dari 18 satker di lingkup yang sama. Angka ini lebih rendah dibanding triwulan I 2024 yang mencapai 1.428 transaksi, namun konteksnya berbeda: pada 2024, transaksi banyak terkonsentrasi pada sedikit satker dan terkait kebutuhan operasional pemilihan umum. Dengan penyebaran pengguna yang lebih luas pada 2025, fokusnya bergeser dari “lonjakan musiman” ke kebiasaan administratif yang lebih merata—landasan penting bagi disiplin pelaporan.
Sementara itu, Digipay Satu—diatur melalui PER-7/PB/2022—membawa konsep marketplace pemerintah untuk pemesanan dan pengadaan barang/jasa hingga pembayaran menggunakan uang persediaan, termasuk melalui VA/CMS atau KKP. Di triwulan I 2025, tercatat 37 transaksi dari 20 satker, naik dari triwulan I 2024 yang 21 transaksi tetapi hanya berasal dari 1 satker. Di KPPN Benteng, dorongan ini diperkuat oleh surat monitoring dan evaluasi serta pendampingan yang lebih intensif, yang pada praktiknya membantu satker yang baru mencoba agar tidak tersandung di prosedur akun pengguna, alur persetujuan, dan bukti digital. Dampak yang dituju bukan hanya tertib bayar, tetapi juga peluang UMKM daerah menembus rantai pasok belanja pemerintah secara lebih transparan.
Implikasi teknologi finansial dari transaksi online hingga keamanan siber
Ketika transaksi online meluas—baik lewat QRIS di sektor ritel maupun kanal belanja pemerintah—ketergantungan pada teknologi finansial dan jaringan perbankan makin tinggi. Itu berarti gangguan layanan, penipuan, atau kebocoran data tak lagi sekadar isu teknis, melainkan risiko operasional yang bisa memukul kepercayaan publik. Pertanyaannya sederhana: jika warga dan instansi diminta beralih, apakah perlindungannya setara dengan kecepatan adopsi?
Di level kebijakan, Bank Indonesia menempatkan penguatan sistem pembayaran dalam kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, yang antara lain memetakan arah pengembangan sistem pembayaran ritel dan aspek pengaturan serta pengawasan. Bank Indonesia juga menerbitkan BSPI 2030 pada 1 Agustus 2024 sebagai strategi memperkuat transformasi sistem pembayaran, dengan sasaran ekosistem keuangan digital yang efisien, inklusif, dan terintegrasi. Kerangka semacam ini menjadi penting untuk memastikan standar keamanan, interoperabilitas, dan tata kelola data tidak tertinggal ketika kanal baru bermunculan.
Kekhawatiran keamanan siber juga menguat seiring maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan celah di ekosistem pembayaran, termasuk ranah aset kripto yang kerap bersinggungan dengan metode pembayaran lintas platform. Sejumlah laporan mengenai tren kejahatan siber terkait kripto dan penegakan hukum di Eropa turut menjadi rujukan diskusi global, seperti yang dibahas dalam laporan Europol soal kripto dan keamanan siber. Walau konteksnya berbeda, benang merahnya sama: sistem pembayaran modern membutuhkan penguatan verifikasi, edukasi pengguna, dan respons insiden yang cepat agar kepercayaan tidak runtuh oleh satu kasus besar.
Di tengah akselerasi ini, keberhasilan kampanye nasional tidak hanya diukur dari banyaknya orang memindai QR atau bertambahnya akun yang aktif, tetapi dari konsistensi pengalaman: sinyal tersedia, sistem stabil, bukti transaksi rapi, dan pengguna merasa aman. Tanpa itu, digitalisasi akan berhenti sebagai jargon—bukan kebiasaan baru yang benar-benar bertahan.
Video terkait yang membahas perkembangan QRIS dan ekosistem sistem pembayaran Indonesia dapat ditelusuri melalui penelusuran berikut.
Sementara itu, pembahasan mengenai strategi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia dan arah transformasi sistem pembayaran nasional juga banyak diulas dalam forum-forum publik.


