Bikin SIM di-Tes Kesehatan dan Psikologi, Segini Biayanya
untuk mengajukan pembuatan SIM juga dibatasi usia minimal berdasarkan jenis SIM-nya.
MONDE--Biaya membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025 nominalnya bervariasi, tergantung jenis SIM yang dibutuhkan.
SIM sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya diberikan kepada pengendara yang memenuhi persyaratan, di antaranya melengkapi administrasi, sehat fisik dan mental, memahami aturan lalu lintas, serta menguasai keterampilan mengemudi.
SIM juga berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah diakui secara hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Untuk mengajukan pembuatan SIM juga dibatasi usia minimal berdasarkan jenis SIM-nya, seperti sebagai berikut:
SIM A, C, D dan D I: Minimal 17 tahun
SIM C I: Minimal 18 tahun
SIM C II: Minimal 19 tahun
SIM A Umum: Minimal 20 tahun
SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
SIM B II Umum: Minimal 23 tahun
Biaya pembuatan SIM
SIM A: Rp 120.000 (kendaraan pribadi roda empat).
SIM B I: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kilogram).
SIM B II: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram).
SIM C: Rp 100.000 (kendaraan roda dua)
SIM C I: Rp 100.000 (motor 250–500 cc)
SIM C II: Rp 100.000 (motor di atas 500 cc)
SIM D: Rp 50.000 (pengemudi berkebutuhan khusus)
SIM D I: Rp 50.000 (kendaraan khusus lainnya)
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Biaya tes tambahan
Selain biaya pembuatan, adapula biaya tes kesehatan sekitar Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi.(ant)