Depok Zona Merah, PPKM Diperketat

Depok Zona Merah, PPKM Diperketat

MONDE--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan informasi terkini terkait perkembangan Covid-19 di Kota Depok.

Berdasarkan rilis dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat pada 29 Juni 2021, setelah 22 minggu berada di Zona Risiko Sedang (orange), dalam minggu ini Kota Depok bersama sembilan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk katagori daerah dengan Zona Risiko Tinggi atau Zona Merah, dengan score 1,8.

Dengan kondisi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, agar terus memperkuat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi RT zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas KSTJ/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown. Lalu, meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi setiap individu warga dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. 

Selanjutnya, tetap berada di rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan. Melaksanakan kebijakan pengetatan PPKM sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlalu hingga 5 Juli 2021. 

Selanjutnya, sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah. Umat Islam diimbau agar mengikuti arahan atau fatwa MUI ini. Demikian pula umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama. 

Untuk warga yang membutuhkan pelayanan pengaduan, saat ini selain pelayanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk contact parson di setiap kecamatan dari unsur tim pengawas Covid-19 kecamatan. 

Sementara untuk layanan ambulans, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulans Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta ambulans PMI Kota Depok. (*/dg-id)