Disnaker Depok Awasi Perusahaan Terkait Kenaikan UMK 2025
pihaknya tetap berkoordinasi dengan UPTD Wasnaker dalam melakukan pemantauan ke perusahaan.
MONDE--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan melakukan pengawasan atau monitoring ke perusahaan terkait kenaikan Upah Minimun Kota (UMK).
Seperti diketahui, pada tahun 2025 ini UMK Depok mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp4.878.612, atau mengalami kenaikan Rp317.109,78.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, mengatakan tim monitoring yang melakukan pemantauan UMK merupakan tuntutan dari para serikat pekerja. Tujuannya, guna memastikan perusahaan membayar UMK dan UMSK kepada pekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Nanti akan dibentuk tim untuk mengoptimalisasi kenaikan UMK. Mereka akan monitor ke perusahaan," kata Sidik Mulyono, Rabu (22/1).
Menurut Sidik, pada dasarnya pemantauan ini merupakan wewenang dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di wilayah. Namun akan dioptimalkan dengan dibentuknya tim monitoring.
Pihaknya, lanjut Sidik, tetap berkoordinasi dengan UPTD Wasnaker dalam melakukan pemantauan ke perusahaan.
"Kami berharap perusahaan di Depok sudah menaikkan UMK pekerjanya, sesuai ketentuan yang ditetapkan," pungkasnya.*