Hakim PN Depok Vonis Mantan AKP Pelaku KDRT Penjara 6 Tahun
MONDE- Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan yang sama seperti tuntutan Penuntut Umum terhadap mantan AKP Muhammad Robby Faleska yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
MONDE- Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan yang sama seperti tuntutan Penuntut Umum terhadap mantan AKP Muhammad Robby Faleska yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Majelis hakim maupun Penuntut Umum sama-sama memberikan hukuman penjara selama enam (6) tahun.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Andry Eswin dengan anggota Nartilona dan Anak Agung Niko Brama Putra yang digantikan Marthilda di Ruang Sidang 3 PN Depok menyatakan, sependapat dengan tuntutan JPU yakni sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MRF dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Eswin, Kamis (4/4/2024).
Sementara, penasihat hukum korban dari Law Firm JARZ & CO, Renna A Zulhasril mengucapkan, alhamdulilah puji syukur bahwa hari ini kita sampai pada agenda persidangan pembacaan putusan atas pemeriksaan kasus terdakwa Muhammad Robby Faleska setelah kurang lebih empat (4) bulan pemeriksaan.
"Hari ini majelis hakim sudah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Muhammad Robby Faleska selama 6 tahun penjara. Kami sangat menghargai dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim PN Depok, JPU yang telah menangani perkara No.523/Pid.Sus/2023/PN Dpk. Sehingga prosesnya berjalan lancar dan tepat waktu," papar Rere sapaannya di halaman PN Depok, hari ini (4/4/2024).
Putusan ini, kata dia, selaras dengan putusan banding (PTDH) pemberhentian tidak dengan hormat yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Robby Faleska. Untuk sidang kode etik sudah diputuskan pada 3 April 2024 dengan amar ditolak dengan demikian sudah inkrach atau berkekuatan hukum bahwa Muhammad Robby Faleska diberhentikan secara tidak hormat dari satuan Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami juga tidak lupa mengapresiasi kinerja Kadiv Propam Polri dan seluruh jajaran Komisi Kode Etik Polri yang menangani sidang bandimg PTDH Muhammad Robby Faleska," ujarnya.
"Kami mewakili korban beserta keluarga besar korban telah memberikan maaf kepada Muhammad Robby Faleska dan berharap semoga dengan proses yang sudah dilalui ini Muhammad Robby Faleska dapat menyesali perbuatannya dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya," pungkasnya.(sbr)