Haris Azhar Tanggapi Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi

Harus Azhar menilai wacana pemakzulan kepada Presiden Jokowi tidak realistis dan tidak mungkin terwujud.

Haris Azhar Tanggapi Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi
Harus Azhar menilai wacana pemakzulan kepada Presiden Jokowi tidak realistis dan tidak mungkin terwujud

MONDE -  Akademisi Haris Azhar buka suara soal wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo. Isu itu imbas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Harus Azhar menilai wacana pemakzulan kepada Presiden Jokowi tidak realistis dan tidak mungkin terwujud jika dilihat dari realitas politik saat ini.

Seperti diketahui MKMK membuat putusan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman yang notabene adik ipar Jokowi.

Kontan wacana pemakzulan Jokowi mengemuka usai anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK terkait putusan batas usia capres-cawapres. Belakangan hak angket itu disebut-sebut menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Jokowi.

“Apakah putusan MKMK itu bisa dipakai bahan impeachment?,” tanya Haris pada podcast kanal youtube “Berisik” dikutip, Jumat (10/11/2023).

Menurut Haris ada syarat dan aturan main yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan pemakzulan kepada presiden dan wakil presiden sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang.

“Dalam UU ada pasal 7a,7b 24c yang artinya syarat presiden diberhentikan ketika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden dan juga si presiden atau wapres melakukan sejumlah tindakan alternatif, misalnya, pelanggaran berat hukum, perbuatan tercela, melakukan tindak pidana korupsi, melakukan penghianatan.*