IPHI Usul, Stop Subsidi Biaya Haji

IPHI Usul, Stop Subsidi Biaya Haji
Foto: Ilustrasi
MONDE--Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengusulkan agar subsidi biaya haji sebaiknya dihentikan demi tetap memenuhi dimensi Istita'ah atau kemampuan, baik secara fisik, mental, maupun finansial.
 
"Agar tetap memenuhi dimensi Istita'ah dan tidak mengganggu syarat untuk mencapai kemabruran haji. Khususnya seseorang yang menunaikan ibadah haji melalui program haji reguler yang dikelola pemerintah dan BPKH," ujar Ketua Umum IPHI, Ismed Hasan Putro, lewat pesan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).
 
Pernyataan Ismed itu menanggapi perihal besarnya subsidi atas biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Besaran subsidi mencapai 60 persen dari biaya riil berangkat haji. Pemerintah harus memberi subsidi sebesar Rp65 juta dari biaya riil pelaksanaan haji yang mencapai Rp100 juta.
 
Ismed mengatakan pemerintah harus tegas terkait subsidi yang diperoleh dari penyimpanan dan pengelolaan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
 
Ia berpandangan dana haji yang dikelola oleh BPKH seharusnya dikembalikan utuh untuk kepentingan dan yang memang menjadi hak jamaah. Bukan dijadikan sebagai bantalan untuk subsidi.
 
"Mari kita kembalikan hakikat berhaji itu atas dasar Istita'ah," kata dia.
 
Dihubungi terpisah, anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan akan menampung setiap usulan yang masuk soal subsidi biaya haji. Namun, untuk keputusan final terkait skema pembiayaan haji harus melalui rapat Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah.
 
"Apapun usulannya boleh, gimana pun argumentasinya boleh disampaikan. Tetapi keputusannya itu diambil bersama-sama antara DPR dan Pemerintah," kata dia.
 
Ia berharap keputusan yang akan diambil akan moderat. Di satu sisi jamaah tidak akan diberatkan jika biaya harus naik, di sisi yang lain kesinambungan dana haji akan tetap terjaga.(*/ant)