Kadis PUPR Imbau Warga Depok Rutin Sedot Tinja, Segini Tarifnya
Imbauan tersebut disampaikannya demi menjaga lingkungan agar tidak tercemar limbah domestik.
MONDE--Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty, mengimbau masyarakat rutin melakukan penyedotan septic tank.
Imbauan tersebut disampaikannya demi menjaga lingkungan agar tidak tercemar limbah domestik.
"Pastikan penyedotan septic tank dilayani oleh pihak yang tepat dan cepat. Kami membawahi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang memang ahli di bidang penyedotan lumpur tinja," kata Citra, Selasa (7/1/2025).
Adapun retribusinya, lanjut Citra, disesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya retribusi yang dibayarkan masyarakat akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia pun merinci besaran biayanya. Untuk objek sosial dikenakan retribusi sebesar Rp150 ribu per truk. Kemudian untuk rumah tangga Rp350 ribu per truk, dan perkantoran pemerintahan Rp450 ribu per truk.
“Sedangkan komersil dikenakan biaya Rp550 ribu per truk, dan industri dikenakan biaya Rp650 ribu per truk. Hitungan per truk sama dengan tiga kubik,” jelas Citra.
Untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, masyarakat dipersilahkan menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175. Kantor UPTD IPLT berlokasi di Jalan TPU Kalimulya III RT 003/006, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.
"Pastikan penyedotan septic tank dilayani oleh pihak yang tepat dan cepat,” demikian Citra.*