Ketua KPU Depok: Petugas Sorlip Surat Suara Kukunya Tak Boleh Panjang
petugas sorlip akan menjalani body checking saat datang maupun pulang, termasuk dilarang membawa minuman dan makanan hingga gawai ke area steril.
MONDE--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menerapkan sejumlah aturan yang harus ditaati oleh petugas sortir dan lipat (Sorlip) surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Saat ini KPU Kota Depok mengerahkan sebanyak 300 pekerja lapas untuk mensortir dan pelipatan surat suara.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, mengatakan demi menjaga keamanan saat sortir dan melipat surat suara, setiap calon petugas yang mendaftar akan dicek terlebih dahulu melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Hal ini untuk mengetahui apakah mereka terdaftar di Sipol atau tidak.
"Kalau tidak ada di Sipol baru boleh masuk,” kata Willi Sumarlin, Kamis (11/1/2024).
Selanjutnya, petugas sorlip akan menjalani body checking saat datang maupun pulang, termasuk dilarang membawa minuman dan makanan hingga gawai ke area steril. "Tidak boleh mendokumentasikan, nanti keluarnya juga dilakukan cek body ketika selesai."
"Gawai enggak boleh, ada ruang khusus untuk menyimpan. Mereka boleh bawa makan dan minum tetapi disimpan di ruang khusus, tidak di tempat kerja," sambungnya.
KPU Kota Depok juga mengingatkan petugas Sorlip agar menggunting kukunya jika sudah panjang. Hal ini untuk menghindari kerusakan surat suara saat proses pelipatan oleh petugas.
"Kalau kuku panjang kan rawan kena kertas bisa tergores atau menjadi surat suara itu rusak, sehingga bagi yang kukunya panjang diminta dipotong saat itu juga," ungkapnya.
"Kemudian kalau memakai cincin juga harus dilepas, jadi tangannya harus steril untuk menghindari kesalahan dalam proses pelipatan," demikian Willi Sumarlin.*