Dana Moneter Internasional memperingatkan risiko dari meningkatnya adopsi kripto

dana moneter internasional memperingatkan risiko yang meningkat terkait adopsi kripto yang semakin luas dan dampaknya terhadap stabilitas keuangan global.

Dana Moneter Internasional (IMF) kembali mengangkat bendera kuning terhadap risiko yang menyertai meluasnya penggunaan aset kripto, terutama stablecoin, di tengah akselerasi adopsi kripto global. Dalam laporan yang dirilis pada Kamis (04/12/2025), IMF menilai stablecoin bisa memperluas akses ke layanan keuangan dan mempercepat transaksi lintas negara, tetapi manfaat itu datang bersama potensi gangguan yang lebih sulit dipulihkan: melemahnya kendali bank sentral atas kebijakan moneter. Kekhawatiran ini mengemuka saat stablecoin makin mudah diakses lewat internet, sehingga “substitusi mata uang” dapat terjadi jauh lebih cepat dibanding dolarisasi tradisional yang mengandalkan uang tunai atau rekening valas.

Di saat yang sama, pasar stablecoin tumbuh menjadi infrastruktur penting bagi pasar cryptocurrency, meski penggunaannya di ekonomi riil masih terbatas. Bank for International Settlements (BIS) menambahkan dimensi lain: tanpa koordinasi lintas negara, aturan yang terpecah dapat membuka ruang arbitrase regulasi, memperlemah keamanan finansial, dan memperbesar risiko integritas sistem. Dengan volume transaksi stablecoin yang membengkak di ekosistem kripto, perdebatan kini bergeser dari sekadar inovasi teknologi ke pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang memegang jangkar moneter ketika mata uang digital privat digunakan sebagai alat simpan nilai dan pembayaran sehari-hari?

IMF menyoroti risiko substitusi mata uang saat adopsi kripto meningkat

Dalam laporannya, IMF menekankan bahaya “currency substitution”, ketika aktivitas ekonomi beralih dari mata uang lokal ke stablecoin berdenominasi asing. Berbeda dari dolarisasi konvensional, stablecoin bisa “masuk” ke suatu negara hanya melalui koneksi internet dan aplikasi dompet digital, sehingga pergeseran perilaku pembayaran dapat terjadi tanpa perubahan infrastruktur perbankan yang besar.

IMF memperingatkan bahwa jika porsi transaksi dan tabungan rumah tangga mulai bertumpu pada stablecoin asing, bank sentral dapat kehilangan daya ungkit terhadap likuiditas dan suku bunga domestik. Akibatnya, transmisi kebijakan moneter berpotensi melemah, sementara ketergantungan pada mata uang asing dapat meningkatkan kerentanan ketika terjadi guncangan eksternal atau arus modal berubah mendadak.

Gambaran itu mulai terlihat di beberapa wilayah yang disebut IMF—Afrika, Timur Tengah, Amerika Latin, dan Karibia—di mana meningkatnya penggunaan stablecoin kerap beriringan dengan menurunnya kepercayaan pada mata uang lokal, terutama di negara dengan inflasi tinggi. Di level praktik, stablecoin sering dipilih karena lebih mudah diakses, bergerak cepat untuk remitansi, dan dianggap lebih “stabil” dibanding aset kripto volatil. Namun, bagi otoritas moneter, pilihan individu itu dapat menjadi tantangan sistemik bila skala penggunaannya membesar.

dana moneter internasional memperingatkan risiko yang terkait dengan peningkatan adopsi mata uang kripto di seluruh dunia.

BIS menilai pasar stablecoin makin besar, tetapi masalah AML dan fragmentasi regulasi mengintai

Peringatan IMF diperkuat oleh pernyataan Manajer Umum BIS, Pablo Hernández de Cos, yang berbicara pada seminar Bank of Japan di Tokyo pada 20 April. Dalam pidatonya bertajuk “Stablecoin: membingkai perdebatan”, ia menyebut koordinasi global sebagai hal yang “sangat penting” agar aturan nasional yang berbeda-beda tidak memicu fragmentasi pasar atau arbitrase regulasi yang berujung pada ketidakstabilan.

De Cos menyebut kapitalisasi pasar stablecoin global sekitar US$320 miliar per 20 April, dan menekankan dominasi stablecoin berdenominasi dolar AS: sekitar 98% dari total pasokan. Ia juga menyoroti konsentrasi pasar pada dua penerbit terbesar, USDT milik Tether dan USDC dari Circle, yang bersama-sama menyumbang porsi mayoritas pasokan stablecoin.

Dari sisi aktivitas, de Cos menyampaikan bahwa volume transaksi stablecoin pada 2025 mencapai sekitar US$35 triliun. Namun, ia membedakan antara lalu lintas di ekosistem kripto dan penggunaan dalam pembayaran ekonomi riil: aliran transaksi terkait pembayaran diperkirakan sekitar US$390 miliar, jauh di bawah skala sistem pembayaran tradisional. Meski demikian, BIS menilai risiko tetap material karena transaksi stablecoin tidak diselesaikan di neraca bank sentral, sehingga dalam kondisi tekanan harga bisa menyimpang dari nilai nominal.

Aspek integritas keuangan menjadi sorotan paling mendesak. De Cos menilai stablecoin yang beredar di blockchain tanpa izin, termasuk melalui dompet non-hosted, dapat berjalan di luar pagar kepatuhan KYC dan AML. Ia mengutip data Chainalysis yang disebut dalam pidatonya, yang menempatkan stablecoin sebagai komponen utama dalam transaksi ilegal di ekosistem kripto—sebuah pengingat bahwa pertumbuhan cepat tanpa kontrol dapat menjadi celah bagi pencucian uang, penipuan, hingga aliran dana lintas batas yang tidak sah.

Di titik ini, diskusi tentang regulasi kripto tidak lagi berkutat pada “boleh atau tidak”, melainkan bagaimana menutup celah tanpa mematikan inovasi yang dibutuhkan pasar.

Regulasi kripto bergerak ke arah yang berbeda, dari CBDC hingga kerangka hukum stablecoin

IMF juga menilai kompetisi antara stablecoin dan mata uang digital bank sentral atau CBDC akan makin ketat bila adopsi stablecoin melaju lebih cepat daripada kesiapan aturan. Di banyak negara, CBDC diposisikan sebagai versi digital dari uang bank sentral, berbeda dari stablecoin yang diterbitkan pihak swasta. Karena itu, dominasi stablecoin asing dipandang bisa menciptakan ketimpangan dalam sistem pembayaran sekaligus mengurangi ruang kebijakan ekonomi domestik.

Contoh pendekatan regulasi yang sering dijadikan rujukan muncul dari Jepang. De Cos memuji amandemen Undang-Undang Layanan Pembayaran Jepang pada 2022 sebagai model awal. Namun, ia juga menunjukkan keterbatasannya: stablecoin yang dipatok yen tetap sangat kecil dibanding stablecoin dolar. Perdebatan tentang kesiapan infrastruktur dan arah investasi digital di Jepang juga terkait dengan inisiatif mata uang digital, seperti dibahas dalam laporan tentang perkembangan mata uang digital bank sentral Jepang.

Di sisi lain, isu stablecoin tidak terlepas dari kebutuhan kontrol kepatuhan lintas batas. Pemerintah Tiongkok, menurut rangkaian pembahasan kebijakan yang disorot dalam data, menaruh perhatian pada risiko penyalahgunaan stablecoin yang tidak memenuhi standar KYC/AML. Berbanding terbalik, Amerika Serikat disebut mengambil jalur yang lebih akomodatif lewat pengesahan GENIUS Act, yang memberi kepastian kerangka bagi penerbit sambil tetap menekankan pengawasan.

Perbedaan pendekatan ini tercermin pula di Eropa, termasuk Inggris, yang terus mengembangkan kerangka pengawasan aset digital. Pergerakan aturan tersebut menjadi perhatian pelaku industri karena dapat memengaruhi operasi bursa, kustodian, hingga layanan pembayaran berbasis kripto, sebagaimana diulas dalam pembaruan aturan kripto di Inggris oleh FCA. Pada saat volatilitas pasar masih menjadi karakter utama aset kripto, kepastian hukum sering dipandang sebagai penentu apakah inovasi akan masuk ke arus utama atau tetap berada di pinggiran.

BIS menutup argumennya dengan menekankan pentingnya “jangkar moneter” bank sentral, sembari mendorong model integrasi inovasi privat melalui Unified Ledger dan Project Agorá untuk tokenisasi pada 2026. Bagi pembuat kebijakan, pertanyaannya kini semakin spesifik: seberapa cepat aturan bisa mengejar laju teknologi sebelum stablecoin menjadi infrastruktur yang terlalu besar untuk diatur belakangan?