Interpol memperkuat koordinasi lintas negara untuk memburu jaringan penipuan yang memanfaatkan kripto dan mata uang digital, seiring meningkatnya modus yang mengandalkan rekayasa sosial, dompet digital luar negeri, hingga situs investasi palsu yang meniru data pasar secara real time. Di Indonesia, langkah ini terlihat dari kerja sama antara Interpol dan Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus investasi bodong yang merugikan delapan korban lebih dari Rp 18,3 miliar, setelah dana korban disebut dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke sejumlah penukar (exchange) di luar negeri. Pada saat yang sama, Interpol menegaskan dorongan penguatan keamanan siber melalui operasi internasional yang menargetkan infrastruktur kejahatan dunia maya—dari penipuan investasi hingga penyalahgunaan email bisnis—yang kian bergantung pada jejak transaksi berbasis teknologi blockchain.
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya menjadi gambaran bagaimana penipuan digital kini memadukan tampilan “profesional” dan otomatisasi. Korban diarahkan berinvestasi melalui sebuah situs fiktif yang menampilkan pergerakan harga saham dan nilai bitcoin sebagaimana aplikasi pasar yang sah. Bahkan, korban disebut sempat dipandu melalui konferensi video oleh sosok yang ternyata merupakan video berbasis AI. Dalam ekosistem yang bergerak cepat, kerja sama internasional bukan lagi pelengkap, melainkan prasyarat untuk perlindungan konsumen dan pencegahan kejahatan ketika aset sudah melintasi yurisdiksi.
Interpol dan Polda Metro Jaya menelusuri aliran kripto dari situs investasi fiktif
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, pada rilis perkara di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jumat (2/5/2025), menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri saham dan dana korban yang dialihkan ke aset kripto. Menurut kepolisian, rekening perusahaan yang digunakan dalam investasi bodong itu menerima setoran korban, lalu dana “langsung diubah ke dalam aset kripto” dan dikirim ke beberapa penukar di luar negeri, sehingga memerlukan dukungan lintas negara.
Dalam konstruksi perkara tersebut, tersangka berinisial YCF dan SP (dalam rilis lain disebut YCF dan SC) diduga membangun situs investasi palsu yang meniru kondisi pasar secara real time. Korban dapat melihat fluktuasi harga saham dan nilai bitcoin, membuat skema terlihat meyakinkan. Pola ini menunjukkan bagaimana data publik pasar dapat “dipinjam” untuk membungkus penipuan yang tampak sah di permukaan—sebuah tantangan klasik bagi keamanan siber ketika kepercayaan pengguna dibangun lewat antarmuka dan narasi, bukan lewat legalitas.
Kerugian yang teridentifikasi dari delapan korban disebut mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar. Laporan yang masuk mencakup tiga laporan di Polda Metro Jaya, penambahan dari jajaran Polres sebanyak tiga, serta masing-masing satu dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY. Para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 378 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait TPPU. Di ujungnya, pemulihan aset korban sangat ditentukan oleh kemampuan menembus batas platform dan yurisdiksi—di sinilah peran Interpol menjadi penopang penting.

Operasi HAECHI V dan SECURE menyorot skala kejahatan dunia maya berbasis aset digital
Penguatan upaya Interpol juga tercermin dari pengumuman keberhasilan Operasi HAECHI V, operasi lintas negara yang menargetkan kejahatan keuangan berbasis digital. Dalam operasi tersebut, lebih dari 5.500 orang ditangkap dan aset lebih dari USD 400 juta disita. Kejahatan yang diungkap mencakup penipuan online, scamming investasi, pemerasan siber, hingga penyalahgunaan email bisnis, dengan partisipasi penegak hukum dari 60 negara termasuk Indonesia.
Bagi aparat di lapangan, angka-angka itu menegaskan satu hal: jaringan lintas negara bergerak seperti perusahaan, dengan pembagian peran yang rapi—dari perekrut korban, operator komunikasi, hingga “pengelola” dompet kripto. Dalam konteks Indonesia, kerja sama Polri, PPATK, dan Interpol disebut menjadi bagian penting untuk menelusuri aliran dana korban investasi bodong yang dimanipulasi dalam bentuk aset kripto dan dikirim ke luar negeri. Ketika pelaku memecah transaksi, memindahkan aset ke berbagai wallet, lalu melintas ke exchange berbeda, jejak pada teknologi blockchain memang ada, tetapi penautan ke identitas nyata tetap membutuhkan proses hukum dan kolaborasi internasional.
Interpol juga menjalankan Operasi SECURE yang dilaporkan berhasil menghapus lebih dari 20.000 IP dan domain berbahaya, serta mengidentifikasi infrastruktur malware untuk pencurian data keuangan pribadi. Bagi sektor digital, operasi semacam ini menekan “rantai pasok” penipuan: bukan hanya mengejar pelaku, tetapi juga memutus alat produksi kejahatan dunia maya. Pada akhirnya, penindakan terhadap infrastruktur sering kali menjadi pembeda antara lonjakan korban baru dan meredanya kampanye penipuan.
Di Indonesia, diskusi soal penelusuran aliran dana berbasis kripto juga tak terlepas dari dinamika regulasi dan kepatuhan platform global. Perubahan kebijakan layanan di berbagai kawasan—termasuk Eropa—kerap menjadi rujukan industri karena berpengaruh pada standar verifikasi pengguna dan tata kelola aset digital. Sejumlah perkembangan itu turut dibahas dalam laporan seperti penyesuaian layanan Binance di Eropa, yang memperlihatkan bagaimana kepatuhan lintas yurisdiksi dapat memengaruhi akses, pelaporan, dan proses penegakan hukum.
Jejak transaksi blockchain, kepatuhan platform, dan perlindungan konsumen jadi fokus berikutnya
Ketika kasus penipuan berujung pada pengiriman aset ke platform luar negeri, pertanyaan yang selalu muncul adalah: seberapa cepat permintaan informasi dapat diproses, dan seberapa lengkap data yang tersedia? Di sinilah kepatuhan platform—mulai dari prosedur identifikasi pengguna hingga respons terhadap permintaan aparat—menjadi faktor yang menentukan keberhasilan penyelidikan. Seiring makin ketatnya pengawasan, platform kripto juga menghadapi tuntutan untuk menyeimbangkan privasi pengguna dengan kebutuhan pencegahan kejahatan.
Di level konsumen, kasus Polda Metro Jaya menunjukkan taktik yang makin halus: situs palsu meniru data pasar, ditambah komunikasi “meyakinkan” lewat video berbasis AI. Modus seperti ini mengaburkan batas antara konten sah dan manipulasi, terutama bagi calon investor ritel yang terbiasa melihat grafik harga dan indikator pasar di layar. Karena itu, perlindungan konsumen tidak lagi cukup mengandalkan edukasi dasar; ia juga menuntut respons cepat terhadap domain berbahaya, pelacakan dana, dan koordinasi lintas negara ketika aset berubah bentuk menjadi mata uang digital.
Di sisi industri, analisis aliran transaksi yang diduga terkait aktivitas ilegal terus menjadi rujukan penting untuk memetakan tren. Salah satu pembahasan yang sering muncul adalah bagaimana dana bergerak melalui berbagai layanan sebelum menghilang dalam lapisan transaksi yang kompleks. Rujukan mengenai topik ini dapat ditemukan, misalnya, pada ulasan tentang temuan Chainalysis terkait aliran kripto ilegal, yang menempatkan keterlacakan blockchain sebagai peluang sekaligus tantangan bagi penegak hukum.
Ke depan, penguatan Interpol terhadap penipuan terkait kripto berpotensi semakin menekan ruang gerak jaringan lintas negara, terutama ketika operasi penindakan disertai penelusuran aset dan pemutusan infrastruktur. Bagi pasar aset digital, taruhannya jelas: membangun ekosistem yang lebih aman tanpa mengorbankan inovasi, sekaligus memastikan pelaku tidak lagi leluasa menjadikan platform global sebagai jalur pelarian.


