Indonesia memperketat pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal

indonesia memperketat pengawasan untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan mendukung perikanan berkelanjutan.

Indonesia kembali menajamkan pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal di laut, menyusul pemberlakuan kebijakan baru yang mengikat pelaku usaha perikanan dari hulu ke hilir. Pada 3 Desember 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan dan mulai memberlakukan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2025, sebuah rencana aksi nasional 2025–2029 untuk mencegah, menanggulangi, dan memberantas penangkapan ikan ilegal (IUU fishing). Langkah ini diposisikan sebagai bagian dari agenda swasembada pangan dan ekonomi biru, sekaligus respons atas dinamika industri perikanan modern yang kian bergantung pada teknologi pelacakan, kepatuhan administratif, dan tuntutan pasar terkait ketertelusuran. Di lapangan, kebijakan baru itu bukan hanya soal penindakan, tetapi juga memperketat pintu masuk kapal, memaksa disiplin pelaporan tangkapan, dan memperluas standar ketenagakerjaan awak kapal. Pada akhirnya, taruhannya bukan sekadar angka produksi, melainkan konservasi dan daya tahan sumber daya laut—serta keamanan maritim di perairan yang selama ini rentan dimasuki kapal pelanggar.

Keputusan 79 Tahun 2025 jadi kerangka baru pengawasan penangkapan ikan ilegal

Keputusan 79/2025 menggantikan rencana aksi lama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2012 untuk periode 2012–2016. Pergantian ini menandai pembaruan pendekatan: KKP merapikan tata kelola agar selaras dengan perubahan regulasi nasional, termasuk kerangka Undang-Undang Cipta Kerja, dan merujuk standar internasional seperti IPOA-IUU Fishing 2001.

Dalam dokumen itu, pemerintah menekankan kebutuhan memperjelas kewajiban kepatuhan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan operasi, dari administrasi kapal hingga pelaporan hasil tangkapan. Di sisi industri, kepastian aturan sering menjadi titik krusial: tanpa standar yang jelas, perusahaan bisa terjebak pada risiko sanksi dan hambatan akses pasar.

indonesia meningkatkan pengawasan untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal demi melindungi sumber daya laut dan memastikan keberlanjutan ekosistem perikanan.

Pengetatan aturan ini juga menempatkan pengawasan sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar reaksi setelah pelanggaran terjadi. Pola itu sejalan dengan pergeseran kebijakan di banyak negara pesisir: menutup celah sejak awal dianggap lebih efektif daripada hanya mengandalkan penangkapan di tengah laut.

Teknologi pemantauan dan kewajiban administrasi menutup celah praktik ilegal

Salah satu titik berat Keputusan 79/2025 adalah penertiban administrasi kapal. Pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan kapal untuk memperoleh Buku Kapal Perikanan dan nomor register sebagai identitas resmi, sementara pengadaan kapal diarahkan untuk mencegah penggunaan kapal yang tercantum dalam IUU Vessel List atau memiliki rekam jejak pelanggaran.

Di tahap investasi, perusahaan juga diminta mengurus Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) sebelum membangun, memodifikasi, atau mengimpor kapal. Bagi operator, ketentuan ini membuat proses uji kepatuhan terjadi sebelum kapal beroperasi, bukan setelah masalah muncul di laut.

Di laut, penguatan bertumpu pada perangkat pemantauan digital. Keputusan tersebut mewajibkan pemasangan dan pengaktifan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) serta Automatic Identification System (AIS) bagi kapal yang termasuk kategori wajib. Pemerintah juga mendorong penggunaan electronic monitoring system, terutama untuk kapal penangkap dan pengangkut yang melakukan alih muatan, sebuah praktik yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran bila tidak diawasi.

Kewajiban pelaporan pun diperketat melalui Log Book Penangkapan Ikan yang harus diisi benar dan lengkap, termasuk tangkapan yang dibuang (discard), tangkapan sampingan, hingga spesies dilindungi. Di sektor digital, disiplin data seperti ini sering menentukan efektif tidaknya kebijakan: tanpa catatan yang bisa diaudit, pengawasan berubah menjadi sekadar klaim.

Sanksi administratif dan ketertelusuran STELINA dorong kepatuhan dan akses pasar

Keputusan 79/2025 menempatkan sanksi administratif sebagai pendekatan utama dalam penanganan pelanggaran. Bentuknya berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara operasi, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin berusaha. Bagi perusahaan, konsekuensinya langsung terasa pada rantai pasok: satu kapal yang dihentikan bisa mengganggu jadwal pengiriman dan kontrak pembelian.

Selain penegakan, rencana aksi ini mengunci aspek perdagangan melalui kewajiban ketertelusuran. Semua produk perikanan—ekspor, impor, maupun domestik—diarahkan menggunakan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA). Untuk pasar yang mensyaratkan dokumen tangkapan, eksportir juga dituntut memiliki Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI).

Untuk spesies yang dilindungi atau tercantum dalam Apendiks CITES, dokumen pemanfaatan dan pengangkutan seperti SIPJI dan SAJI dipertegas sebagai syarat. Pada praktiknya, inilah titik temu antara konservasi dan ekonomi: tanpa dokumen yang sah, komoditas berisiko tertahan, sementara perdagangan yang patuh mendapatkan jalur yang lebih aman.

Di bagian ketenagakerjaan, Keputusan 79/2025 juga mengharuskan awak kapal warga negara Indonesia memiliki sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan. Standar ini ditempatkan sebagai upaya perlindungan keselamatan kerja dan pencegahan praktik kerja paksa—isu yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan dalam rantai pasok perikanan global.

Penguatan tata kelola di laut kerap berjalan beriringan dengan penertiban di ruang digital, karena pelacakan, dokumen, dan penipuan administrasi sama-sama menjadi pintu masuk pelanggaran. Dalam konteks ini, isu kejahatan berbasis jaringan juga kerap muncul di sektor lain, seperti yang terlihat pada laporan pengungkapan penipuan daring di Jakarta yang menyorot pentingnya verifikasi data dan jejak transaksi. Di perikanan, prinsipnya serupa: semakin kuat jejak data, semakin sempit ruang manipulasi.

Dengan kerangka 2025–2029, KKP pada dasarnya memperlakukan kepatuhan sebagai sistem—menggabungkan identitas kapal, pemantauan rute, catatan tangkapan, ketertelusuran produk, dan standar awak kapal. Jika implementasinya konsisten, tekanan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal diproyeksikan bergeser dari sekadar operasi penangkapan di laut menjadi penguncian celah sejak awal, demi keberlanjutan sumber daya laut dan penguatan keamanan maritim Indonesia.