Payung Hukum DBON Perpres, Menuju Indonesia Emas 2045

DBON sudah mendapat payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021.

Monitordepok.com – Sebagai sebuah program unggulan yang diharapkan bisa mendongkrak prestasi olahraga Indonesia, sekaligus mengikis masalah yang membekap dunia olahraga nasional, Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) harus didukung oleh semua pihak. Mulai dari stakeholder olahraga, instansi terkait, pemerintah daerah, media, hingga kementerian-kementerian yang telah ditunjuk untuk terlibat dalam pelaksanaan dan penerapan DBON.

Terlebih, saat ini DBON sudah mendapat payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021. “DBON sudah mendapat payung hukum Perpres No.86 tahun 2021. Di dalam revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), DBON juga masuk. Roh UU SKN adalah DBON,” jelas Menpora Zainudin Amali saat hadir di acara Webinar Nasional Hybrid DBON 2021, Rabu (1/12/2021), di Grand Inna Sanur, Bali.

Dalam acara yang bertajuk ‘Peran Siwo PWI Mendukung Sukses DBON Menuju Indonesia Emas 2045’ hasil kerjasama Kemenpora dan Siwo PWI ini, Menpora menyatakan, program sebagus apapun tidak akan berarti jika implementasinya tidak ada. 

“Saat ini, aturan dan desainnya sudah ada, tinggal bagaimana kita mengerjakannya. Sebagus apapun dasar hukumnya, tapi kalau implementasinya tidak ada, maka akan macet,” ungkap Menpora di hadapan pengurus cabor, kalangan akademisi, dan jurnalis Bali yang hadir dalam acara sosialisasi DBON di Pulau Dewata tersebut.

Menurutnya, selama ini dalam upaya meningkatkan kapasitas olahraga prestasi, elemen-elemen yang terlibat di dalamnya masih kerap jalan sendiri-sendiri. “Selama ini, kita bergerak sendiri-sendiri untuk mengurusi olahraga prestasi. Tidak ada sinergi. Contohnya, jika pemerintah daerah menaruh perhatian besar pada olahraga, maka prestasi olahraga daerah tersebut akan bagus. Demikian juga sebaliknya,” ungkap Menpora.

Menpora menegaskan, kini kondisi itu tidak boleh terjadi lagi. “Dengan adanya Perpres No.86 tahun 2021, maka ada kewajiban pada kepala daerah untuk menjalankannya. Jadi, pemerintah daerah tidak bisa beralasan lagi, karena aturannya sudah ada. Terlebih, memajukan olahraga di daerah juga bisa memajukan perekonomian masyarakat setempat,” jelasnya.

Kini, melalui DBON, pembinaan olahraga prestasi difokuskan pada 12 cabang yang sudah dipertandingan di Olimpiade dan 2 cabang yang belum dipertandingkan di Olimpiade. Menpora menyatakan, banyak pihak yang bertanya padanya soal mengapa hanya 12 cabang itu yang masuk dalam DBON.

“Ke-12 cabang itu adalah cabor yang menyumbangkan medali di Olimpiade dan punya harapan untuk menyukseskan target-target ini. Namun, 12 cabang ini tidak kekal di dalam DBON. Kalau ada cabor yang tidak berprestasi, maka akan dikeluarkan dari DBON. Kami menerapkan sistem promosi dan degradasi,” papar Menpora.

File