Pemkot Depok Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Depok berhasil mempertahankan predikat zona hijau berada di peringkat 30 dengan capaian nilai 94,7 kategori A (kualitas tertinggi).
MONDE--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengukir prestasi dengan menyabet penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 yang diberikan oleh Ombudsman RI di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Pemkot Depok berhasil mempertahankan predikat zona hijau berada di peringkat 30 dengan capaian nilai 94,7 kategori A (kualitas tertinggi) dari 94 Pemerintah Kota yang meraih penghargaan dari ajang tersebut.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan penghargaan dari Ombudsman RI kali ini mencakup tentang Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaran Pelayanan Publik di pemerintah daerah.
Menurutnya, kepatuhan ini mencakup fungsi dari Ombudsman, Pertama ialah nilai standar minimal pelayanan itu tidak terdapat hal-hal yang krusial terkait dengan maladministrasi.
"Maladministrasi ini masalah penyalahgunaan kewenangan, atau tidak merespons aduan masyarakat, baik yang disampaikan ke Ombudsman maupun ke kita untuk dapat diselesaikan permasalahan-permasalahannya, itu fungsi dari Ombudsman," jelasnya.
Jadi Ombudsman menerima pengaduan masyarakat, mendiagnosa dan menganalisis aduan ini, apakah memang patut untuk diteruskan atau tidak.
"Kalau memang patut, maka akan diteruskan ke daerah untuk klarifikasi, dan mereka Ombudsman akan menyelesaikan. Dan dari situlah muncul kepatuhan penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Mohammad Idris.
Lebih lanjut, dia menuturkan, malpraktik atau maladministrasi diantaranya tidak melaksanakan pelayanan dengan baik, sehingga bisa merugikan masyarakat dari sisi materi dan in-materi, yakni mental,psikologis, dan lainnya.
"Dampaknya yaitu masyarakat harus merasa enjoy, diuntungkan, tidak ada hal-hal yang dirugikan, dan untuk tingkat kepatuhan ini pimpinan dapat melihat para aparatur setiap pelayanan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Dengan pencapaian Pemkot Depok ini tentu memiliki kriteria khusus dalam penilaian, seperti Standar Pelayanan Minimal atau SPM.
"Jadi kalau SPM sudah terpatuhi, itu dianggap patuh, namun kategorinya belum sampai zona hijau, soalnya masih ada maladministrasi, misalnya perizinan, masih ada pungli, diminta uang di kelurahan kecamatan, nah itu ada pengaduan, sekarang mereka bahkan punya aplikasi," terangnya.
Karena itu, imbuhnya, terjamin juga kebersihan pelayanan publik di Kota Depok.
Ia berharap melalui penganugerahan program ini bukan hanya pengaduan dari masyarakat saja, tetapi juga ada arahan-arahan dari pusat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
"Misalnya makan gratis, itu kan janji presiden. Terlalu berat apabila dibebankan pada APBN, maka dibagi-bagi kepada APBD, ini harus dilaksanakan. Risikonya adalah nanti persentase anggaran untuk yang lain harus dibagi-bagi dengan baik," pungkasnya.*