Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Ini Motifnya
tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
MONDE--Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024, karena pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.
"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban, dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Sabtu (14/12).
Ia menambahkan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru, sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.
Kasus itu terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka yang belakangan diketahui bernama Fadillah alias Datuk (37) bakal dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.
Perlu dketahui, koas adalah istilah yang sering ditemui dalam perguruan tinggi. Secara umum, koas adalah program profesi yang harus lakukan oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter yang dilaksanakan di rumah sakit dalam kurun waktu 1,5 tahun hingga 2 tahun.(ant)