Polisi Bongkar Tempat Produksi Narkotika 'Tembakau Sintetis' di Cinere
"Di tempat itu juga KA membuat dan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," kata Pesta Hasiholan.
MONDE--Kepolisian Sektor (Polsek) Cinere, Kota Depok, membongkar tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Raya Gandul, Cinere, beberapa waktu lalu.
Barang bukti narkotika jenis sintetis atau yang populer dengan sebutan 'sinte' yang berhasil diamankan sebanyak 933 gram berat bruto.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, mengatakan diketahuinya tempat produksi narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan sering terjadi peredaran narkotika di wilayah Limo.
Berbekal ciri-ciri pelaku yang telah dikantongi, Unit Reskrim Polsek Cinere pun melakukan penyelidikan.
"Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 Wib, unit reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisal KA di depan kostnya. Saat itu ditemukan tujuh paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban coklat, siap jual atau edar," ungkap AKP Pesta Hasiholan, Jumat (25/10) sore.
Dikatakannya pula, berdasarkan keterangan dari KA, ada tembakau sintetis lainnya di dalam kosan itu.
Di lokasi itu, lanjutnya, jajaran Polsek Cinere pun menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar berikut alat-alat yang digunakan untuk membuat atau memproduksi narkotika tersebut.
"Di tempat itu juga KA membuat dan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," kata Pesta Hasiholan.
Ia menambahkan, KA juga menceritakan kepada anggotanya bahwa dirinya menjalani bisnis haram itu bersama GM. Atas informasi itulah, selanjutnya polisi menangkap GM.
"Saat menangkap GM ditemukan barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban coklat, hendak didistribusikan," jelas Pesta Hasiholan.
Kedua orang ini, KA dan GM, menjual atau mengedarkan tembakau sintetis buatannya dengan cara memposting dan mengiklankannya di media sosial Instagram.
Saat menjual, tembakau sintetis yang telah dikemas diletakkan di suatu tempat, biasanya di bawah pot tanaman.
"Kedua pelaku mengirimkan maps atau petunjuk arah kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut," kata Pesta Hasiholan.
"Cara transaksinya yakni pembeli mengirimkan saldo ke akun judi online KA. Lalu saldo tersebut dipindahkan pelaku ke akun DANA miliknya. Setelah itu pelaku pun melakukan penarikan uang penjualan secara tunai," katanya lagi.
Pesta Hasiholan menyebutkan, total barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diamankan sebanyak 933 gram berat bruto.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 113 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya dipenjara lima tahun hingga 25 tahun.(dri)