Relawan Jokowi Mania Bertransformasi Jadi Prabowo Mania 08

Relawan Jokowi Mania Bertransformasi Jadi Prabowo Mania 08
Deklarasi Prabowo Mania 08 di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/5/2023). (ANTARA/HO-Prabowo Mania)

MONDE--Tim relawan pendukung Joko Widodo selama Pemilihan Presiden pada tahun 2014 dan 2019 bernama Jokowi Mania, kini bertransformasi menjadi Prabowo Mania 08 yang mendukung pencapresan Prabowo Subianto di 2024.

Prabowo Mania 08 Kabupaten Bogor dideklarasikan di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/5/2023), dengan dipimpin oleh Ketua Umum DPP Jokowi Mania (kini DPP Prabowo Mania 08), Immanuel Ebenezer.

"Jadi hari ini tugas kita Prabowo Mania, coba di benak kita 2024 yang menang adalah Pak Prabowo, kita tularkan kepada semua orang," kata Immanuel.

Ia meminta kepada pengurus Prabowo Mania 08 yang baru dilantik untuk menularkan dukungan terhadap Prabowo Subianto mulai dari keluarga, tetangga, hingga rekan kantor.

"Ini menjadi sinergi dan semangat baru dan kemudian tidak akan lama lagi pendukung Jokowi yang militan itu akan hijrah untuk mendukung Pak Prabowo juga," ujarnya.

Immanuel meyakini Prabowo sebagai sosok berintegritas dengan latar belakang jenderal TNI.

"Pak Prabowo tidak ada lagi yang kiranya secara manusia, soal harta beliau sudah cukup, soal jabatan juga sudah selesai, manusia ini, Pak Prabowo ini adalah manusia yang sudah selesai dengan hidupnya," tutur Immanuel. 

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant)