Sah, KPU Jakarta Tetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

Sah, KPU Jakarta Tetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih
Pramono Anung dan Rano Karno. Foto: Ist

MONDE--Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta.

"Seusia undang-undang menyatakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Kamis (9/1/2025).

Menurut dia, dari hasil Pilkada serentak 2024 pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah.

Untuk itu, sesuai peraturan yang ada maka pasangan Pram-Doel mulai Kamis 9 Januari 2025 telah sah ditetapkan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Wahyu saat membacakan penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih Jakarta.

Wahyu menambahkan, penetapan tersebut sesuai surat keputusan KPU DKJ nomor 9 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pemilihan Tahun 2024.

Sebelumnya, Pramono Anung mengatakan bahwa Pemilihan Gubernur Jakarta bisa menjadi panutan atau "role model" yang baik karena semua berjalan riang gembira.

"Tidak ada sesuatu yang luar biasa, berjalan tenang, tidak ada gugatan di MK," kata Pramono, saat akan ditetapkan sebagai gubernur terpilih, Kamis.

Menurutnya, Pilkada Jakarta berjalan baik dan tidak ada masalah yang berarti sehingga bisa menjadi panutan bagi daerah lainnya. Apalagi selama masa kampanye hingga pencoblosan semua berjalan lancar dan tidak ada masalah yang luar biasa.(ant)