Satpol PP Cipayung Tertibkan 115 APS dan APK Pemilu
Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Cipayung mengawasi jalannya penertiban Alat Peraga Sosialisasi.
MONDE- Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cipayung menertibkan 115 Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2024 yang terpasang di wilayah Kecamatan Cipayung.
Sementara itu, jajaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Cipayung mengawasi jalannya penertiban tersebut.
“Penertiban APS dilakukan Senin 20 November 2023. Alat Peraga Sosialisasi yang ditertibkan di antaranya yang dipasang terlarang sesuai peraturan perundang-undangan dan yang memuat materi kampanye seperti ajakan atau gambar paku coblos," kata Ketua Panwascam Cipayung Dede Yusipa kepada Monde.
Dede menjelaskan, penertiban APS dan APK berupa spanduk serta baliho yang mengandung unsur kampanye itu, tidak hanya Caleg Anggota DPRD Kota Depok yang sudah ditetapkan dalam DCT. Namun juga Caleg Anggota DPRD Provinsi, DPR RI hingga DPD.
“Baliho dan spanduk Caleg yang mengandung unsur kampanye semuanya ditertibkan, tidak ada yang kita sisakan,” kata Dede.
Dede menambahkan sesuai ketentuan yang diperbolehkan melakukan sosialisasi saat ini, seperti memasang APS tanpa muatan kampanye, bendera partai politik (parpol) serta melaksanakan rapat terbatas yang digelar oleh Parpol. Diluar itu tidak diperbolehkan.
“Tapi syaratnya satu hari sebelum menggelar rapat internal terbatas, Parpol harus melayangkan surat pemberitahuan tertulis sehari sebelumnya ke KPU dan Bawaslu,” kata dia.
Dede berharap para Caleg menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal. Pasalnya kampanye memiliki tahapan dan jadwal sendiri, yakni dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Ketua Tim Satpol PP Cipayung Ikin menyampaikan, alasan pihaknya melakukan penertiban ini karena dalam aturan perundang-undangan, Satpol PP juga memiliki peran dalam menertibkan apabila ada alat peraga atau baliho maupun dipasang pada lokasi yang dilarang karena menggangu ketertiban umum. Hal tersebut kata dia, telah tercantum dalam Perda.
"Kita dalam penertiban alat peraga kampanye harus berdasarkan aturan. Di dalam aturan peran Pol PP mau ada kampanye atau tidak, semua yang melanggar, kita tertibkan,"
"Baliho atau alat peraga yang dilarang dalam perda misalnya dipasang di badan jalan, tempat ibadah, tempat perkantoran, trotoar dan lainnya," ucap Ikin. END