Terpidana Kasus Pengrusakan Lahan di Meruyung Dijebloskan ke Penjara
"Kalau sudah divonis pasti akan kita eksekusi, supaya tidak terjadi tunggakan atau PR," ucap Edrus.
MONDE--Setelah satu bulan divonis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya mengeksekusi Rheza Pramaditya, terpidana kasus pengrusakan lahan di Meruyung, Selasa (10/6/2025) sore.
Rheza akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Depok.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Edrus, mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap tahanan rumah atau kota yang sudah divonis oleh majelis hakim akan segera dilaksanakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tunggakan atau PR.
"Kalau sudah divonis pasti akan kita eksekusi, supaya tidak terjadi tunggakan atau PR," ucap Edrus.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhamad Nur Ajie, mengutarakan pada Selasa ini pihaknya akan mengeksekusi perkara pengrusakan lahan di Meruyung atas nama Rheza Pramaditya.
"Sore ini Rheza Pramaditya akan kita eksekusi," singkat Nur Ajie, Selasa (10/6).
Sebelumnya, Perkara 71/Pid.B/2025/PN Dpk atas nama Rheza Pramaditya Soeryoputro telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab, terpidana atau pun kuasa hukumnya tak mengajukan upaya hukum setelah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nur Ajie mengatakan, dengan tidak adanya upaya hukum yang dilakukan terpidana Rheza Pramaditya Soeryoputro, pihaknya bakal segera mengeksekusi sebagaimana putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Depok yakni 10 bulan penjara.
Namun, guna melaksanakan hal tersebut surat eksekusi sedang diajukan kepada pimpinan.
"Kami sedang menunggu surat eksekusi," kata Aji saat ditemui di Kantor Kejari Depok, Kamis (22/5) lalu.(jan)