Tiga Instansi di Depok Didesak Usut Kasus Lahan SMPN 35

"Data semuanya telah kami serahkan ke Kejari Depok," ucap Ahmad Soma.

Tiga Instansi di Depok Didesak Usut Kasus Lahan SMPN 35
Foto: Ist

MONDE--Tiga instansi pemerintah, yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Kota Depok didemo oleh aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang didukung sejumlah elemen masyarakat.

Unjuk rasa yang digelar di Kejari Depok pada Selasa (4/2) ini terkait pendampingan yang dilakukan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam proses pengadaan lahan yang rencananya dibangun SMPN 35 Depok di wilayah Curug, Cimanggis.

Ada dua tuntutan yang disampaikan, yakni periksa yang terlibat dalam proses pengadaan tanah sebesar Rp15 miliar, dan transparansi aliran dana belanja rawa.

Perwakilan pendemo diterima oleh pihak Kejari Depok, di antaranya Kepala Seksi Intelijen M Arif Ubaidillah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mohtar Arifin, Kepala Seksi Datun Tri Sumarni, dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Rozzyana Nyndhya.

Perwakilan pendemo, Munir dan Hersong, menyampaikan sejumlah pertanyaan mulai dari pendampingan atau legal opinion (LO) dari Seksi Datun Kejari Kota Depok di proses pengadaan lahan di wilayah Curug, Cimanggis.

"Kenapa bukan pemilik Lie Peng Yang atau pun ahli warisnya, tetapi kepada Titi Sumiati yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Depok," katanya.

Ia pun mempertanyakan keabsahan data yang diberikan terkait pendampingan ini (pengadaan lahan), apakah telah dilakukan verifikasi?.

"Ya, memang ini (pengadaan lahan) masuk dalam pendampingan. Kalau mengenai pencairan diberikan atau diserahkan kepada Titi Sumiati atas  dasar adanya AJB, makanya Titi yang menerima," kata Kepala Seksi Datun Kejari Depok, Tri Sumarni.

"Sebelum adanya AJB antara pihak pemilik dengan Titi Sumiati terbentuk Perjanjian Pengikatan Akta Jual Beli (PPJB) di 2016, kami sudah mengacu  Peraturan Pemerintah (PP) 19 tahun 2021 Pasal 126," sambungnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pertanahan Disrumkin Kota Depok, Ahmad Soma, mengatakan bahwa terkait data pengadaan lahan di wilayah Curug Cimanggis sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

"Data semuanya telah kami serahkan ke Kejari Depok," ucap Ahmad Soma.

"Kalau mengenai bukti AJB apakah boleh diperlihatkan, foto copy juga tidak apa-apa," timpal pendemo.

"Kami akan laporkan permintaan ini kepada pimpinan," tandasnya.(sbr)