UU Ciptaker Berdampak Positif Bagi Sektor Perbankan

Asas kedua dari Omnibus Law adalah kepastian hukum khususnya bagi tenaga kerja.

UU Ciptaker Berdampak Positif Bagi Sektor Perbankan

MONDE--PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menilai Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berdampak positif bagi sektor perbankan.

"Saya kira kalau mengambil dari nilai-nilai atau semangat dari UU Ciptaker ini positif dan mendukung sektor riil, termasuk sektor perbankan," ujar Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo dalam seminar daring di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Dia mengatakan paling tidak dua dari lima asas Omnibus Law sangat berdampak positif kepada perbankan.

Pertama adalah kemudahan berusaha, lanjutnya, jadi hal ini esensial sekali ketika ada individu yang berencana untuk membuka usaha baik sebagai perorangan maupun badan hukum, ini diberikan kemudahan.

Kemudahan berusaha ini dalam UU tersebut memang diberikan dengan tegas berdasarkan risiko usahanya. Jadi kalau memang risiko usahanya itu rendah maka izin usaha yang diperlukan itu lebih mudah.

"Kemudahan ini otomatis akan mendorong pembukaan lapangan usaha, ketika membuka lapangan usaha maka tentu juga mendorong pembukaan lapangan pekerjaan," katanya.

Haru kemudian menyampaikan, asas kedua dari Omnibus Law adalah kepastian hukum khususnya bagi tenaga kerja.

Jadi pembukaan lapangan kerja yang seluas-luasnya sehingga terbuka dan ada kepastian hukum itu juga memudahkan bagi pekerja dari bank dalam melakukan pekerjaan.

"Diharapkan ke depannya BRI akan lebih turun menjangkau pelaku usaha kelas UMKM atau turun hingga membantu pelaku usaha ultra mikro," ujarnya.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening bank dan tidak terlayani oleh perbankan.

"Namun kita harapkan dengan menarik mereka penetrasi lebih dalam kepada pelaku usaha tersebut bisa memberikan kepastian bagi mereka untuk naik kelas," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terdapat total XV bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.(ant)