Gelombang kebocoran data kembali menekan ekosistem platform digital di Indonesia, dari layanan publik hingga perusahaan teknologi finansial. Dalam beberapa tahun terakhir, insiden yang melibatkan jutaan bahkan ratusan juta data pribadi membuat isu keamanan data dan privasi bergeser dari sekadar risiko teknis menjadi persoalan kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi digital. Di Jakarta, dorongan agar negara segera menghadirkan pengawasan yang benar-benar bekerja menguat setelah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, namun lembaga pengawas yang diamanatkan regulasi itu belum terbentuk lebih dari setahun setelahnya. Sementara itu, sektor yang sangat bergantung pada kepercayaan—seperti fintech—mulai membangun perangkat kepatuhan dan manajemen risiko internal untuk menutup celah yang kerap dimanfaatkan dalam peretasan, rekayasa sosial, dan penyalahgunaan identitas. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kebocoran bisa terjadi, melainkan seberapa siap negara dan industri membatasi dampaknya ketika insiden menimpa layanan yang digunakan jutaan orang setiap hari.
Desakan DPR agar otoritas independen UU PDP segera dibentuk
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempercepat pembentukan otoritas pengawas independen untuk perlindungan data, merespons maraknya insiden kebocoran dalam beberapa tahun terakhir. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada 29 November 2025, saat ia mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di Universitas Borobudur.
Ia mengutip laporan Indonesian Cyber Security Forum 2024 yang menyebut lebih dari 2,3 miliar data pribadi yang diduga milik warga Indonesia beredar di forum gelap selama tiga tahun terakhir. Untuk 2023, ia menyoroti sekitar 409 juta data bocor dari sejumlah layanan, termasuk BPJS Kesehatan, PLN Mobile, serta sejumlah platform e-commerce besar—angka yang memperlihatkan skala masalah di tingkat nasional.
Menurut Bambang, UU PDP (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022) sudah memberi dasar hukum, tetapi tanpa lembaga pengawas yang bebas intervensi, fungsi pengawasan, mediasi, dan penegakan administratif akan sulit berjalan. Ia menilai ketimpangan antara norma dan praktik terlihat dari masih tingginya insiden setelah UU disahkan, sehingga pembentukan otoritas menjadi titik krusial agar perlindungan tidak berhenti di atas kertas. Di tengah dinamika ekonomi digital yang juga dipengaruhi sektor lain, perhatian publik pada tata kelola data bahkan kerap muncul bersamaan dengan isu ekonomi nasional, seperti yang tampak dari arus berita di laporan tentang ekspor batu bara Indonesia yang sama-sama menyorot kebutuhan kepastian kebijakan.

Angka kebocoran dan celah tata kelola menekan kepercayaan platform digital
Di luar angka yang dikutip DPR, organisasi masyarakat sipil juga menyoroti skala paparan data. Elsam pada Januari 2024 mencatat sedikitnya 668 juta data pribadi tersebar dari enam platform digital besar, mencakup nomor identitas, nomor kartu keluarga, riwayat transaksi, hingga data biometrik. Bagi banyak pengguna, kombinasi data semacam itu membuat pencurian identitas lebih mudah dilakukan, termasuk untuk pembobolan akun dan pengajuan pinjaman ilegal.
Koalisi 29 organisasi dalam Jaringan Resiliensi Demokrasi Digital (DDRN) mendesak Presiden Prabowo Subianto memastikan pembentukan lembaga PDP dan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan UU PDP. Koalisi menilai absennya dua instrumen tersebut menciptakan kekosongan dalam pemrosesan data sensitif dan membuat warga tidak memiliki kanal pengaduan yang jelas ketika terjadi pelanggaran, termasuk saat muncul kasus yang dikaitkan dengan insiden PDNS 2 dan isu pertukaran data lintas negara.
DDRN juga mempersoalkan proses penyusunan RPP PDP yang dinilai tidak transparan serta mengingatkan adanya tren kriminalisasi dengan menggunakan UU PDP di sejumlah daerah, salah satunya kasus yang menimpa seorang jurnalis di Nusa Tenggara Timur pada 2024. Di titik ini, persoalan teknologi informasi beririsan dengan hak-hak sipil: bagaimana menegakkan proteksi data tanpa menggerus kebebasan berekspresi? Taruhannya bukan hanya reputasi satu aplikasi, melainkan legitimasi kerangka cybersecurity nasional.
Di level pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan jumlah kasus kebocoran meningkat tajam dari 35 kasus pada 2023 menjadi 111 kasus pada 2024. Lonjakan itu memperkuat gambaran bahwa risiko tidak lagi sporadis, melainkan berulang—dengan pola yang kerap memadukan peretasan teknis dan rekayasa sosial terhadap pengguna.
Fintech merespons lewat sistem kepatuhan, saat literasi privasi masih jadi pekerjaan rumah
Tekanan terbesar dari insiden kebocoran sering kali jatuh ke sektor yang memproses data sensitif dan transaksi harian. Di ranah ini, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama Hukumonline menggelar sosialisasi Regulatory Compliance System (RCS) dan pedoman perlindungan data pada 26 Juni 2025 di Jakarta. RCS diposisikan sebagai alat penilaian mandiri untuk membantu anggota mengukur kepatuhan terhadap regulasi, termasuk UU PDP dan UU ITE, sekaligus memetakan risiko sanksi.
Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro menyebut RCS dirancang untuk memudahkan pengelolaan kewajiban regulasi dan pemantauan dokumen penting. Dari sisi penyedia konten dan layanan hukum, COO Hukumonline Jan Ramos Pandia menekankan RCS bukan sekadar pemantau, tetapi instrumen strategis agar perusahaan meminimalkan risiko kepatuhan yang bisa berdampak pada keberlangsungan operasional. Inisiatif ini dilengkapi peluncuran Risk Community, wadah kolaborasi profesional manajemen risiko di industri.
Namun, perangkat kepatuhan di level perusahaan tetap berhadapan dengan perilaku pengguna. Bambang Soesatyo menyoroti fenomena “privacy paradox”: publik mengaku peduli privasi tetapi masih abai dalam praktik, seperti membagikan OTP, menyerahkan akses akun, atau mengunggah informasi sensitif. Indeks Literasi Digital Indonesia 2023 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi) menempatkan skor literasi di 3,65 dari 5, dengan pilar keamanan digital terendah di 3,12. Dalam banyak kasus penipuan, pelaku memanfaatkan celah ini sebelum sistem keamanan sempat bereaksi.
Rangkaian langkah industri dan desakan publik menunjukkan satu benang merah: tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan peningkatan literasi, kebocoran data akan terus menjadi biaya tersembunyi ekonomi digital. Ketika platform digital besar menjadi infrastruktur sehari-hari, respons yang tercecer hanya akan memperpanjang siklus insiden berikutnya.


