Satpol PP Depok Segel Perumahan Tak Ber-IMB di Pasir Putih
papan segel dipasang di lokasi yang mudah terlihat sebagai bentuk penghentian sementara.
MONDE--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel sejumlah bangunan hunian di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Selasa (22/4/2025).
Penyegelan sementara Perumahan Al-Fatih ini lantaran belum mengantongi legalitas berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok, Tono Hendratno Hasan, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan menyusul temuan pelanggaran atas ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Depok.
Dari total 100 unit yang direncanakan, sekitar 60 unit telah dibangun dan sebagian sudah dihuni, namun izin mendirikan bangunannya belum dapat ditunjukkan oleh pengembang.
"Perlu kami tegaskan, penyegelan ini bersifat sementara. Ini bukan langkah akhir, melainkan upaya mendorong pihak pengembang agar segera menyelesaikan proses perizinannya," ujar Tono.
Ia menekankan agar masyarakat tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan atas langkah ini. Pemerintah hadir untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa merugikan warga.
"Kami bertindak tegas namun tetap humanis. Penegakan ini dilakukan agar tata kelola kota berjalan tertib, dan warga mendapatkan kepastian hukum atas hunian yang dibangun," katanya.
Papan segel pun telah dipasang di lokasi yang mudah terlihat sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas pembangunan.
Langkah ini juga sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menciptakan lingkungan hunian yang legal, aman dan tertib sesuai peraturan daerah.
"Kami tegas dalam melakukan tugas sesuai peraturan yang ada," katanya.
Dikatakannya pula, langkah ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan.
"Selain itu, kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyegelan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.*