Mutasi Pertama di Era Supian Suri, 97 ASN Pemkot Depok Dilantik

proses mutasi ini sudah sesuai ketentuan, di antaranya mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan BKN.

Mutasi Pertama di Era Supian Suri, 97 ASN Pemkot Depok Dilantik
Seusai diambil sumpahnya, salah satu ASN Pemkot Depok menandatangani berita acara pelantikan di hadapan Walikota Depok, Supian Suri. Foto: Diskominfo

MONDE--Sebanyak 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam jabatan Administrator, Pengawas dan Fungsional dilantik dan diambil sumpahnya di Aula Teratai, Lantai 1, Balaikota Depok, Senin (26/5/2025).

Ini merupakan mutasi ASN pertama di era kepemimpinan Walikota/Wakil Walikota Depok, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

Meskipun masa jabatan keduanya baru berjalan kurang enam bulan, namun pelaksanaan rotasi ini dilakukan sesuai ketentuan, dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan regulasi kepegawaian.

Ditegaskan Supian Suri, proses mutasi ini sudah sesuai ketentuan, di antaranya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia berharap usai dilantik, para stafnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa selain telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan BKN, juga telah diterbitkan sejumlah rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai dasar pelaksanaan rotasi jabatan.

"Proses mutasi ini dilakukan sesuai regulasi, karena dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah tetap dimungkinkan melakukan rotasi, asalkan mendapat izin dari Kemendagri dan BKN. Seluruh tahapan sudah kami tempuh dengan lengkap," kata Rahman.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ASN tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum yang sah, di antaranya Rekomendasi Pengisian Jabatan Inspektur Pembantu dari Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 2407/KPG.07/BKD tanggal 25 Maret 2025.

Lalu, Rekomendasi Persetujuan Usulan Camat melalui surat Nomor 2739/KPG.07/BKD tanggal 16 April 2025, serta Rekomendasi Penggantian Pejabat Administrator dan Pengawas melalui surat Nomor 2963/KPG.07/BKD tanggal 25 April 2025.

Pelantikan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-1223 Dukcapil Tahun 2025 tanggal 28 April 2025 terkait pengangkatan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.

Selain itu, telah diterbitkan Pertimbangan Teknis dari Kepala BKN melalui surat Nomor 04512/RAK.02.03/SD/K/2025 tanggal 14 Mei 2025, serta surat Nomor 04499/RAK.02.03/SD/K/2025 dan 04500/RAK.02.03/SD/K/2025, masing-masing tanggal 15 Mei 2025.

Sebagai tahapan akhir, telah diperoleh Persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/3004/OTDA tanggal 21 Mei 2025.

Secara rinci, mutasi ini meliputi pelantikan 41 pejabat Administrator, 50 pejabat Pengawas, dan 6 pejabat Fungsional.

"Pemerintah Kota Depok berharap langkah ini dapat memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik secara menyeluruh," pungkasnya.*