Parkir Liar di Depok: 30 Motor Digembosi, 8 Mobil Digembok
terjaring sebanyak 46 kendaraan, 16 kendaraan merupakan roda empat dan 30 lainnya merupakan roda dua.
MONDE--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menertibkan 46 kendaraan yang parkir di bahu dan badan jalan di sepanjang Jalan Kartini hingga Margonda Raya.
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M Riza, mengatakan ini merupakan kegiatan rutin Dishub Depok guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dan tertib parkir, sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku parkir liar.
"Hari ini kita gabungan dengan Garnisun, Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Depok," kata Deris, Rabu (2/8/2023).
Dari kegiatan tersebut terjaring sebanyak 46 kendaraan, 16 kendaraan merupakan roda empat dan 30 lainnya merupakan roda dua.
"Untuk roda empat ada delapan yang digembok, empat ditilang dan empat diimbau. Kemudian 30 roda dua atau motor kami cabut pentil bannya," terang Deris.
Dijelaskannya pula, penertiban ini masih bersifat sosialisasi. Namun pihaknya juga sedang menyusun kembali Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Sanksi atau Denda Parkir Liar.
"Dengan Perwal itu nantinya kita bisa berlakukan denda kepada pelanggar parkir," pungkas Deris.*