Pembunuh Mahasiswa UI Sebut Kota Depok Tidak Aman

"Pisau itu selalu saya bawa, karena Kota Depok tidak aman," ujar terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dengan mimik muka datar di ruang sidang 4 PN Depok.

Pembunuh Mahasiswa UI Sebut Kota Depok Tidak Aman
Suasana sidang kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (31/1/2024). Foto: Ist

MONDE--Masih ingat kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan (19 tahun), di rumah Kos Apik Zire, Jalan Palakali, RT 007/005, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (31/1/2024), si pelaku pembunuhan tersebut, Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), mengatakan bahwa pisau yang digunakan untuk membunuh korban memang sengaja dia bawa dan diletakkan di dalam jok motor Aerox-nya. Dalihnya, lantaran Kota Depok tidak aman.

Hal itu disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra dengan anggota Nartilona dan Andry Eswin serta jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

"Pisau itu selalu saya bawa, karena Kota Depok tidak aman," ujar terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dengan mimik muka datar di ruang sidang 4 PN Depok. 

Terdakwa kemudian ditanya awal mula terjadinya pembunuhan terhadap adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan. Menurut Altafasalya, pemicunya lantaran sakit hati. Sebab, sebelumnya terdakwa berkeluh-kesah perihal perekonomiannya dengan korban, namun direspon seperti teman lainnya.

"Di situlah saya sakit hati, dan pas saya mau keluar dari kamar kos dengan diantar korban pas pintu mau dibuka langsung saya tendang korban, kemudian saya menusuk bagian dada (ulu hati) dan bagian lainnya," ungkap terdakwa Altafasalya. 

Hakim lalu bertanya kepada terdakwa apakah pernah mimpi atau tidak terkait korban? "Pernah sekali," jawabnya. 

Usai diperiksa, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin, 19 Februari 2024 mendatang.

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 19 Februari, dengan agenda tuntutan dari JPU," ucap majelis hakim Nartilona.(sbr)