17 Orang Positif Covid, PN Depok Ditutup 5 Hari

17 Orang Positif Covid, PN Depok Ditutup 5 Hari
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok. Foto: Ist

MONDE--Guna memutus penyebaran virus Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Depok meniadakan pelayanan selama lima hari, mulai 25 hingga 31 Januari 2022. 

Humas PN Depok, Ahmad Fadil, membenarkan penundaan semua pelayanan dan aktivitas di PN Depok. Pelayanan dibuka kembali pada 2 Februari mendatang. 

“Untuk mengantisipasi agar tidak muncul penyebaran virus di kantor PN Depok tersebut hari ini sudah dilakukan swab antigen untuk seluruh hakim, ASN dan honorer di PN Depok. Hasilnya diperoleh 17 orang yang terkonfirmasi positif. Saat ini 17 orang yang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri,” katanya, Senin (24/1/2022).

Dikatakannya pula, saat ini pelayanan di PN Depok dibuka setengah hari, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Adapun jenis pelayanan yang masih dibuka antara lain upaya hukum perdata, pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan, pengeledahan, penerimaan surat, serta sidang pidana dan anak yang akan habis masa penahanannya.

“Informasi ini disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau keluarga para terdakwa serta para advokat  dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dapat mengetahui dan memakluminya. Upaya ini untuk menjaga dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” demikian Ahmad Fadil.(*/dg-id)