8 Tahanan Polres Depok Keroyok Sesama Tahanan Hingga Tewas

8 Tahanan Polres Depok Keroyok Sesama Tahanan Hingga Tewas
Delapan tahanaan Polres Depok yang melakukan penganiayaan terhadap AR, pelaku kasus pencabulan, diperlihatkan di Mapolres Depok, Senin (10/7/2023). Foto: Ist

MONDE--Pelaku kasus pencabulan, AR (51), yang mendekam di Mapolres Depok tewas dikeroyok oleh sesama tahanan lainnya, Minggu (9/7/2023).

Dalam pengakuannya, kedelapan tahanan tersebut merasa geram terhadap ulah bejat pelaku yang mencabuli anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.

“Motifnya para pelaku merasa kesal saat mengetahui kasus korban adalah mencabuli anak kandungnya sendiri,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan, Senin (10/7/2023).

Usai dikeroyok, korban sempat pingsan. Kemudian segera dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. “Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia,” ucap Nirman.

Polisi menyita potongan paralon yang digunakan oleh para pelaku untuk menganiaya korban. Sementara kedelapan pelaku bakal dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Salah seorang pelaku, PAN (28), mengungkapkan jika dirinya naik pitam saat mengetahui bahwa korban mencabuli anak kandungnya sendiri.

“Mencabuli anak kandungnya, kebangetan banget dia,” katanya saat diwawancarai wartawan.

Menurutnya, dia mendapatkan info kasus pencabulan tersebut dari istrinya korban, ketika membesuk suaminya di Mapolres Depok.

“Istrinya sendiri yang cerita saat membesuk. Bukan hanya saya yang marah, teman-teman saya juga geram,” katanya.(*/md)