ASN Pemkot Depok Wajib Vaksinasi Booster 

ASN Pemkot Depok Wajib Vaksinasi Booster 
Foto: Ilustrasi

MONDE--Vaksinasi penguat atau booster wajib dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

Hal tersebut sesuai arahan dari pemerintah pusat, yang juga diteruskan melalui Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok Tahun 2022.

"Kami (Pemkot Depok) sudah melaksanakan kebijakan operasional bahwa ASN yang belum booster akan dicek kembali. Mereka tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," ujar Walikota Depok, Mohammad Idris, saat menjadi pembina apel pagi di lapangan Balai Kota Depok, Senin (25/7/2022).

Menurut Idris, kebijakan ini diterapkan oleh dirinya untuk keselamatan dan menjaga semua pihak. Tentunya sebagai birokrat dan aparatur demi kepentingan bangsa serta negara di tengah pandemi Covid-19.

Dia berharap, kebijakan tersebut bisa diterima oleh seluruh ASN. Dengan begitu, bisa menjadi motivasi agar segera melaksanakan vaksinasi booster Covid-19.

"Jangan terpengaruh dengan kata-kata orang mengenai booster itu memiliki dampak. Sebab ini sudah dalam kajian medis, insyaAllah aman," katanya.

"Kalau pun ada yang kurang aman, jangan gunakan dengan jenis vaksin tersebut. Tapi lakukan dengan jenis vaksin yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan," katanya lagi.(*/dg-id)