Ayah Biadab di Depok 'Nyabu' Sebelum Bunuh Anaknya

Ayah Biadab di Depok 'Nyabu' Sebelum Bunuh Anaknya
Rizky Noviyandi Achmad (31), lelaki sadis yang membunuh anaknya, saat dihadirkan di Mapolres Depok, Rabu (2/11/2022). Foto: Ist

MONDE--Rizky Noviyandi Achmad (31), lelaki sadis yang membunuh anaknya, akhirnya buka suara. Dia mengungkapkan perbuatan kejinya kepada wartawan di Mapolres Depok, pada Rabu (2/11/2022).

Dalam pengakuannya, dia kerap berselisih atau cekcok dengan istrinya. "Uang penghasilan saya yang saya kasih tidak pernah dihargai. Berapapun nilainya tidak pernah dihargai, tidak pernah berarti,” katanya.

Lantaran hal itu dia merasa tidak dihormati sebagai seorang suami. “Sebagai laki-laki saya kan memiliki harga diri. Terlepas dari semua itu, saya mengakui kesalahan atas perbuatan saya.”

Sebelum melakukan tindakan keji, menyerang istri dan anaknya secara membabi-buta, dia mengaku menggunakan narkoba jenis sabu di rumah temannya pada Senin (31/10) malam. Kemudian Selasa (1/11) pagi dia ke masjid untuk menunaikan shalat subuh.

Peristiwa sadis bermula pada Selasa pagi, saat melihat istrinya mengemasi pakaian untuk pindah ke rumah pamannya. 

“Saya lihat istri saya mengemas pakaian, saat itu saya ingin bicara dengan anak saya, namun diacuhkan. Ketika istri saya mau pergi bersama anak-anak, saya tahan mereka. Saya berupaya untuk membicarakan secara baik-baik, tetapi tidak didengar. Emosi sayapun memuncak,” ungkapnya.

Secara spontan dia membacok istri dan anak perempuannya yang berusia 11 tahun menggunakan sebilah golok yang tergeletak di meja. 

“Saya bacok istri saya, anak saya lari dan saya kejar. Anak saya kena bacok di bagian leher dan kepala, sudah itu saja. Selanjutnya saya bawa anak saya yang paling kecil keluar dari rumah,” bebernya.

Usai mengungkapkan kejadian tersebut, dia menyampaikan permohonan maaf. Dia menyatakan kesiapannya untuk bertanggungjawab, termasuk siap menjalani hukuman.

Atas perbuatan kejinya, Rizky Noviyandi Achmad bakal dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(md)