Besok Cak Imin Dipanggil KPK, Sahroni: Tidak Ada Intervensi Politik

Sahroni percaya KPK bekerja profesional. Tidak ada intervensi politik terhadap kasus hukum di KPK. "Saya yakin KPK sangat profesional," lanjutnya.

Besok Cak Imin Dipanggil KPK, Sahroni: Tidak Ada Intervensi Politik
Ilustrasi

MONDE--Pasca deklarasi menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar bersiap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (5/9/2023).

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menyikapi rencana pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan bahwa dirinya tidak melihat ada intervensi politik dan upaya penjegalan terhadap pasangan calon presiden/wakil presiden Anies Baswedan dan Cak Imin, meskipun pemanggilan itu hanya berselang satu hari setelah Anies-Cak Imin dideklarasikan.

"Saya melihatnya tidak yah (intervensi politik). Mungkin pas aja waktunya," kata Sahroni melalui pesan singkat, dikutip dari merdeka.com, Senin (4/9).

Sahroni percaya KPK bekerja profesional. Tidak ada intervensi politik terhadap kasus hukum di KPK. "Saya yakin KPK sangat profesional," lanjutnya.

Ia pun mendukung langkah KPK untuk memanggil Cak Imin, supaya kasusnya menjadi lebih terang. KPK tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

"Saya mendukung apa yang dilakukan KPK. KPK adalah penegak hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, siapa pun yang dipanggil untuk dimintain klarifikasi wajib datang," ujarnya.

KPK berancana memeriksa Cak Imin, Selasa (5/9). Cak Imin rencananya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

KPK membenarkan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Kemnaker dipimpin oleh Cak Imin yang kini menjadi Ketua Umum PKB.

"Ya di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya, kapan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya Minggu (3/9).*