Diduga Libatkan ASN di Pilkada, Cawalkot Dumai Jadi Tersangka

Diduga Libatkan ASN di Pilkada, Cawalkot Dumai Jadi Tersangka

MONDE--Calon Wakil Wali Kota Dumai petahana, Eko Raharjo, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pilkada karena diduga melibatkan ASN. Partai Demokrat meyakini kadernya tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan.

"Telah menggali dan mengkaji data-data dan fakta terkait ditetapkannya Eko Suharjo selaku calon wali kota Dumai sebagai tersangka pidana pemilu dalam Pilkada Dumai 2020. Berdasarkan fakta di lapangan, kampanye Eko Suharjo yang dilaksanakan 8 Oktober 2020 dengan penanggung jawab saudara Fahri Anwar adalah kampanye resmi dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan Polresta Dumai," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau, Eddy A Mohammad Yatim, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020)

Eddy menjelaskan peserta yang menghadiri kampanye pada 8 Oktober 2020 tersebut adalah jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Dumai. Dia mengatakan soal fakta ada dua orang jemaah atau peserta kampanye yang ikut saat itu berstatus ASN adalah di luar pengetahuan Eko Suharjo.

"Karena yang Eko Suharjo ketahui peserta adalah jamaah LDII. Bahwa dalam kampanye dihadiri Panwas Pemilu dan penjagaan keamanan oleh pihak kepolisian," kata Eddy.

Eddy menyebutkan, fakta soal adanya teguran dari Panwas kepada Fahri Anwar sebagai salah seorang jamaah LDII yang kebetulan berstatus ASN hanya menyatakan tidak boleh memimpin acara dan tidak ada teguran yang melarang yang bersangkutan berada di tempat acara.

"Adanya seorang lagi ASN atas nama Muh. Suryono yang hadir dalam acara tersebut tidak ada teguran sama sekali dari pihak Panwas. DPD Partai Demokrat Riau menilai tidak ada unsur melibatkan ASN dalam kampanye tersebut. Kecuali keberadaan dua ASN tersebut dengan keinginan sendiri dalam kapasitas sebagai jamaah LDII," kata Eddy.

Karenanya, DPD Partai Demokrat Riau menilai, bila memang dalam kampanye tersebut terjadi pelanggaran, Panwas Pemilu bisa meminta kedua ASN tersebut meninggalkan tempat kampanye.

"Atau mengambil tindakan membubarkan kegiatan kampanye tersebut sebagaimana wewenang yang dimiliki Panwas Pemilu. Untuk itu, DPD Partai Demokrat Riau meyakini apa yang disangkakan kepada Eko Suharjo tidak tepat," tutup Eddy.(cha/jbr/dtc)