Diduga Tak Netral, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Kami laporkan terkait dugaan etik, karena penanganan tidak sesuai dengan tata cara sesuai dengan UU.

Diduga Tak Netral, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

MONDE--Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mengatakan Bawaslu tak netral dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran pilkada Kota Surabaya yang melibatkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Novli pun khawatir kinerja Bawaslu yang tak netral ini bisa memicu konflik yang lebih besar pada pelaksanaan pilkada Surabaya 2020 mendatang.

"KIPP menyatakan mosi tidak percaya pada Bawaslu Surabaya," kata Novli dalam keterangannya, Minggu (18/10).

Novli mengatakan pihaknya baru akan menyerahkan laporan itu pada Senin (19/10) terkait dugaan Bawaslu Surabaya melanggar etik. Ia menuding Bawaslu Surabaya tak merespons laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Risma.

"Kami laporkan terkait dugaan etik, karena penanganan tidak sesuai dengan tata cara sesuai dengan UU," ujarnya.

Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran Risma pihaknya layangkan pada 1 Oktober 2020 lalu. Aduan itu terkait dugaan Risma sebagai walikota berpihak ke salah satu pasangan calon dalam pilkada Surabaya.

Ia menyebut Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu, kata Novli, juga menyatakan bukti formil dan materiil laporan tersebut juga kurang.

"Ada apa dengan Bawaslu? Ada apa hubungan Bawaslu dengan walikota Surabaya, kok seolah-olah terkesan diistimewakan," kesalnya.

Selain ke DKPP, Novli mengatakan pihaknya juga meminta Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI untuk turun langsung melakukan supervisi dan evaluasi kinerja Bawaslu Surabaya.

"Bawalu RI dan Bawaslu provinsi harus melakukan supervisi dan melakukan evaluasi kinerja terhadap Bawaslu Surabaya," tegasnya.

"Jangan sampai kinerja Bawaslu bisa menjadi potensi konflik diantara para pendukung pasangan calon, karena apa? Karena tidak puas dengan putusan penyelenggara yang tidak netral," lanjutnya.
 
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum, Daya dan Informasi Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyya mengaku telah melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yaqub mempersilakan KIPP mengajukan sengketa jika masih tak puas.
 
"Kita berjalan sesuai dengan perundang-undangan sesuai dengan peraturan dan persepsi kita. Tapi KIPP merasa kita tidak netral. Kalau tidak netral, dan ada buktinya, silakan dipersengketakan. Itu hak semua warga," katanya.(*/RMOL)