DPMPTSP Depok Raih Dua Penghargaan Sekaligus, Ini Prestasinya

Dua penghargaan ini merupakan kali pertama yang diraih oleh DPMPTSP Kota Depok selama sistem OSS-RBA diberlakukan.

DPMPTSP Depok Raih Dua Penghargaan Sekaligus, Ini Prestasinya
Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangnguluang Mansur (kiri) didampingi Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar Nining Yuliastiani (kanan) usai menerima dua penghargaan dalam Gebyar Pelayanan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Jawa Barat Tahun 2023 di Youth Center Komplek Sport Jabar Arcamanik, Bandung, Selasa (21/11/2023). Foto: dok.DPMPTSP

MONDE--Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok meraih dua penghargaan sekaligus dalam Gebyar Pelayanan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Jawa Barat Tahun 2023.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar, Nining Yuliastiani, dan diterima oleh Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangnguluang Mansur di Youth Center Komplek Sport Jabar Arcamanik, Bandung, Selasa (21/11/2023).

“Kami memboyong dua penghargaan sekaligus, yaitu peringkat kedua dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan jumlah rasio NIB terbit dibandingkan dengan potensi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) periode Agustus 2021 hingga September 2023," kata Mangnguluang Mansur, usai menerima penghargaan.

"Dan peringkat ketiga penerbitan NIB terbanyak periode Januari-September 2023," katanya lagi.

Menurutnya, DPMPTSP Kota Depok meraih penghargaan tersebut melalui penilaian jumlah NIB yang terbit dari website oss.go.id dan dinilai langsung oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI) serta DPMPTSP Provinsi Jabar.

Dua penghargaan ini merupakan kali pertama yang diraih oleh DPMPTSP Kota Depok selama sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) diberlakukan.

“Beberapa upaya yang telah dilakukan DPMPTSP Kota Depok dalam pelayanan penerbitan NIB di antaranya memberikan loket khusus dan helpdesk untuk pengurusan NIB.

Kemudian, rutin melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi penerbitan NIB kepada UMKM, bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dan asosiasi UMKM Kota Depok,” terangnya.

Atas penghargaan ini, lanjut Agung, sapaan akrab Kepala DPMPTSP, pihaknya mendapatkan piagam serta sertifikat.

Pihaknya juga berharap mampu meningkatkan semangat dalam pelayanan agar lebih optimal. Serta meningkatkan legalitas dan akses usaha bagi pelaku UMK di Kota Depok.

“Target kami ke depan dapat memaksimalkan penerbitan NIB dengan memberikan bimtek dan sosialisasi kepada UMK di kecamatan se Kota Depok,” katanya.

Untuk diketahui, Kategori DPMPTSP Kota yang berhasil menerbitkan NIB berdasarkan jumlah rasio NIB terbit dibandingkan dengan potensi UMKM periode Agustus 2021 hingga September 2023 diberikan kepada peringkat pertama dari Kota Bogor dengan jumlah 33,04 persen.

Peringkat kedua dari Kota Depok dengan jumlah 23,08 persen, disusul peringkat ketiga dari Kota Tasikmalaya dengan jumlah 18,74 persen.

Kemudian, kategori DPMPTSP Kota yang berhasil menerbitkan NIB terbanyak periode Januari-September 2023 diberikan kepada peringkat pertama dari Kota Bandung dengan jumlah 27,432 NIB.

Peringkat kedua dari Kota Bekasi dengan jumlah 22,454 NIB, dan peringkat ketiga dari Kota Depok dengan jumlah 21,112 NIB.*