Dua Curanmor Berpistol Revolver Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Terdakwa Yanto dan Andi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
MONDE - Pengadilan Negeri (PN) Depok baru memvonis satu dari dua perkara curanmor dengan senjata api rakitan jenis revolver serta badik yang dilakukan terdakwa Yanto dan Andi. Sedangkan satu perkara lagi rencananya akan divonis pada Senin, 5 Mei 2025.
Untuk perkara yang telah divonis, terdakwa Yanto dan Andi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
Sementara untuk perkara yang akan divonis pada awal pekan besok, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif oleh JPU.
Kesatu Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Kedua (khusus terdakwa Yanto) Pasal 1 Ayat (1) Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Ketiga Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Majelis hakim yang dipimpin Katarina Melati Siagian dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Dian Triastuty telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yanto dan Andi yang teregister dalam nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN Dpk.
Dalam amar majelis hakim mengungkapkan sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa Yanto dan terdakwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar majelis hakim yang dikutip dari situs resmi PN Depok, Sabtu (3/5/2025).
Sebelumnya, JPU Sihyadi menuntut terdakwa Yanto dan terdakwa Andi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Sementara putusan nomor perkara 112/Pid.B/2025/PN Dpk dengan terdakwa Yanto dan terdakwa Andi dalam situs resmi PN Depok telah dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2025.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dian Triastuty dengan anggota Rio Nazar dan Fitri Noho beserta para terdakwa, JPU Sihyadi dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Yanto bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia. (jan)