Gawat, KPK Didesak Periksa Dana Hibah KONI Depok

Saya minta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menindak lanjuti hasil temuan BPK terkait KONI Depok.

Gawat, KPK Didesak Periksa Dana Hibah KONI Depok

MONDE--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan data dana hibah KONI Depok yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp1.379.610.000.

Pemuda, Mahasiswa dan Aktivis (PMA) Kota Depok pun meminta kepada KPK, kepolisian dan kejaksaan agar mengusut tuntas kasus tersebut. Begitu pesan tertulis mereka, Selasa (17/11/2020).

PMA Depok menilai munculnya permasalahan tersebut lantaran adanya laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tahun 2019.

PMA Depok terdiri dari berbagai organisasi di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (Perisai), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki), Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi), Forum Mahasiswa Tanah Air (Format), Korps Mahasiswa (Kopma), dan Aktivis Peduli Rakyat (Aspera).

"Dalam laporan tersebut jelas disebutkan bahwa dana hibah KONI belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.379.610.000," kata Ketua Presidium Format, Lathif Fardiansyah.
 
Wakil Ketua Perisai Kota Depok, Suryadi, mendorong kejaksaan secepatnya menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI hingga tuntas.

“Sehingga tidak menimbulkan fitnah yang merugikan terlapor. Tapi kalau ini memang benar terjadi, saya sangat menyayangkan sekali, apalagi ini terkait dana hibah yang diterima oleh KONI,” kata Suryadi.

Selain Perisai, Ketua GPII Kota Depok, Denni Wahyudi, menegaskan temuan yang sudah disampaikan BPK harusnya jadi evaluasi KONI Depok.

“Kalau dugaan kuat ini ada, nanti kami dan kawan-kawan agar melanjutkan ke pihak KPK agar ada tindak lanjut yang singinfikan,” tegasnya.

Eliadda Daeli selaku Kabid OOKK Gamki, memberi saran kepada Ketua KONI Depok untuk membuka laporan data yang menunjukkan dirinya tidak bersalah.

“KONI harus mengedepankan integritas secara profesional tanpa menutupi kejanggalan agar tidak terciptanya simpul dan kecurigaan pemuda terhadap dana anggaran hibah yang tak jelas seperti dugaan khalayak banyak,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Pemuda Muslimin Kota Depok, Akha, mengapresiasi temuan BPK tersebut.

“Saya minta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menindak lanjuti hasil temuan BPK terkait KONI Depok atas pertanggunjawaban terhadap rakyat,” ucapnya.

Sedangkan Iqbal Fauzan sebagai Kabid Hikmah IMM Kota Depok, mengomentari soal Peraturan Wali Kota Depok No 66 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberiaan dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial.

Menurut dia, sepertinya tata caranya tidak sesuai dengan realita yang dijalankan oleh pemangku kepentingan KONI.

“Ada apa dengan ini, apa ada muatan lain yang tendensius kepada kepuasan pribadi? Saya pikir rakyat harus tahu semua ini. Maka saya menuntut pertanggung jawaban KONI,” urainya.

Wakabid PTKP Cabang HMI Depok, Hans, juga sepakat jika laporan BPK tahun 2019 terkait dana Hibah KONI, harus diselidiki oleh pihak KPK. “Biar kasus tersebut tuntas,” katanya.

Ketua Korps Mahasiswa GPII, Haris Nasution, turut mendesak agar KONI Depok segera menindaklanjuti temuan BPK.

Pun halnya dengan Ketua Umum Semmi, Abdul Mukit. Organisasinya juga meminta KONI transparansi ke publik agar tidak terjadi kesimpang siuran.

“Pemerintah dalam hal ini Dispora dan wali kota agar mengevaluasi kinerja KONI agar olah raga di Kota Depok tidak menjadi korban,” terangnya.

Terakhir, Aspera Kota Depok melalui ketuanya, Arif Afifullah, juga menyoroti kasus ini.

Sama seperti rekan pemuda dan mahasiswa serta aktivis lainnya, Arif meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas hasil temuan dari BPK itu.

Jawaban KONI Depok

Seperti yang telah dipublikasikan di sejumlah media pada Kamis (12/11/2020), Ketua KONI Depok, Amri Yusra, mengatakan tidak mengetahui soal tuntutan Format. Menurutnya, setiap tahun selalu memberikan laporan kepada BPK Kota Depok.

Lebih lanjut kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menerangkan, kewajiban dana hibah dipegang Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Itu mengacu pada peraturan wali kota yang setiap akhir tahun anggaran harus membuat laporan kepada pemerintah daerah.

“Tahun ini kami akan melaporkan penggunaan pada bulan Desember. Nilainya sebesar Rp9 miliar dan baru dipakai Rp7 miliar,” katanya.

Dana tersebut, menurut Amri, digunakan untuk kebutuhan 45 cabang olahraga dan Pengcab. Sisanya Rp2 miliar, dikatakan dia, akan dibelikan payung parasut dan kebutuhan cabang olahraga lainnya.

Amri mengaku tidak tahu apa yang dipersoalkan Format dan tidak ingin merespon karena menurutnya tidak jelas dana hibah tahun berapa yang dipersoalkan.

“Kalau dianggap ada sesuatu yang kurang, silakan tanya pada pihak yang menerima pertanggung jawaban,” tuturnya.

Untuk diketahui, penyalahgunaan dana hibah sebelumnya pernah terjadi di kubu KONI Pusat. Kasus itu akhirnya menyeret mantan Mantan Menpora, Imam Nahrawi ke jeruji besi.(*/dn)