Istri SYL Pinjam Nama GM Prambors untuk Over Kredit Rumah Rp11,5 Miliar

pengajuan over kredit yang pada awalnya dilakukan istri SYL itu ditolak bank, karena umur Ayun Sri sudah tidak memenuhi syarat.

Istri SYL Pinjam Nama GM Prambors untuk Over Kredit Rumah Rp11,5 Miliar
Istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ist

MONDE--Istri Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, disebutkan General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo meminjam nama dirinya untuk melakukan over kredit rumah senilai Rp11,5 miliar pada tahun 2020.

Dhirga mengatakan, permintaan tersebut dilakukan Ayun Sri lantaran pengajuan over kredit yang pada awalnya dilakukan istri SYL itu ditolak bank karena umur Ayun Sri sudah tidak memenuhi syarat.

"Jadi, nama saya yang diajukan sebagai debitur dan saya setuju asal tidak merugikan saya dalam pembayaran maupun nama baik saya," ungkap Dhirga saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Ia menjelaskan, rumah tersebut adalah rumah pribadi SYL di Jalan Limo Nomor 42C, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Setelah nama Dhirga diproses bank selama 3 minggu, pengajuan over kredit rumah di Limo tersebut diterima oleh pihak bank. Adapun pembayaran kredit untuk rumah itu dilakukan selama 10 tahun.

Dalam pembayaran, dia mengungkapkan pada awalnya telah dibayarkan uang muka pembelian rumah tersebut terlebih dahulu oleh istri SYL sebesar Rp5 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp6,5 miliar dicicil setiap bulan.

"Jadi, total angsuran per bulan sekitar Rp80,6 juta," ucapnya.

Selama proses cicilan setiap bulan itu, dia mengaku selalu membayarkan terlebih dahulu di awal, barulah setelah itu diganti oleh istri SYL secara tunai.

Uang tersebut, kata dia, selalu diganti istri SYL dengan lancar tanpa kendala setiap bulan hingga kasus SYL bergulir pada akhir 2023 dan rumah tersebut disita oleh KPK.

"Sudah saya sampaikan ke bank kalau ada permasalahan dan rumahnya harus disita, jadi sudah tidak ada tagihan lagi," ungkap Dhirga.

Dhirga bersaksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.(ant)