Jelang Pencoblosan, Alat Peraga Kampanye di Depok Dicopot
penertiban APK dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
MONDE--Jelang pencoblosan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memastikan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan secara adil tanpa tebang pilih.
"Penertiban APK merata di seluruh wilayah Kota Depok. Kami memastikan semua pasangan calon diperlakukan sama. Tidak ada tebang pilih, guna menjaga netralitas dan ketertiban menjelang hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, Selasa (26/11/2024).
Ia menambahkan, penertiban APK dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Sementara itu Ketua Bawaslu Depok, Fathul Arif, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November.
Setiap hari, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengirimkan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait hasil pengawasan.
"Kami terus berkoordinasi dengan PPK dan Satpol PP di kecamatan untuk menertibkan APK yang melanggar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2024, APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Pembersihan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi bersama pasangan calon, partai politik, Bawaslu, dan pemerintah daerah.
"Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kondisi wilayah yang tertib dan netral menjelang hari pemungutan suara," jelasnya.
Fathul juga menegaskan bahwa pasangan calon diharapkan turut serta dalam menurunkan APK mereka.
"Tim paslon harus mendukung dengan menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang mereka pasang," pungkasnya*