Kejari Depok Musnahkan Barbuk 42 Perkara Pidana Umum

Pemusnahan yang disaksikan perwakilan Forkopimda tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, di halaman kantor pemulihan aset Kejaksaan Negeri Depok.

Kejari Depok Musnahkan Barbuk 42 Perkara Pidana Umum
Foto: Ist

MONDE--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 42 perkara kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama bulan Juni hingga Agustus 2023.

Pemusnahan yang disaksikan perwakilan Forkopimda tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, di halaman kantor pemulihan aset Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Raya Siliwangi, Pancoran Mas, Rabu (9/8/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja seberat 1.868,1973 kg, narkotika jenis sabu 293,6078 gram, ectasy 12 butir, 8 senjata tajam, berbagai jenis pakaian dan berbagai jenis skin care.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mia Banulita, mengatakan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Kota Depok, Pengadilan Tinggi,  Mahkamah Agung RI, melakukan eksekusi barang bukti putusan pidana yang dirampas untuk dimusnahkan.

"Untuk barang bukti ada yang dimusnahkan, blender, dibakar dan dipotong pake grinda. Total ada 42 kasus periode bulan Juni sampai Agustus 2023 dengan status sudah inkrah putusan pengadilan," katanya.

"Dari barang bukti yang dimusnahkan untuk tindak pidana paling tinggi narkotika, kasus kekerasan tren adalah tawuran," katanya lagi.

Dia menambahkan, untuk di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok menjadi tempat pengelolahan barang bukti dan dituntut dalam mengolah barang bukti sedemikian mungkin.

"Dalam hal ini merupakan wujud komitmen kita di Kota Depok dapat bersinergi dengan Pemerintahan dengan instansi lainnya sebagai bentuk penegakan hukum menjadi lebih baik dan tinggi lagi," pungkasnya.(end)