Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Riza Nasrul Falah dan kedua temannya dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU No 35 Tahun 2009
MONDE--Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF) bersama dua rekannya saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu
"Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawalu KBB (RNF)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Jumat (7/3/2025), tulis ANTARA.
Tri menjelaskan ketika digerebek, Riza bersama dua rekannya itu sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat.
Dalam penggerebekan itu pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram berserta alat hisap.
"Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengonsumsi sabu," ujar Tri.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB pada Rabu (5/3).
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba.
"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," katanya.
Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.*