KPU Depok Tetapkan 771 Caleg Sementara, 46 Bacaleg Tak Lolos

setelah penetapan DCS, masyarakat Depok dipersilahkan menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap calon sementara anggota DPRD tersebut.

KPU Depok Tetapkan 771 Caleg Sementara, 46 Bacaleg Tak Lolos
Ilustrasi

MONDE--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan sebanyak 771 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Depok dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.

Adapun puluhan bacaleg lainnya dinyatakan tidak lolos lantaran tidak memenuhi syarat (TMS).

Penetapan DCS DPRD Depok itu merupakan hasil rapat pleno yang dilaksanakan di aula kantor KPU Depok, pada Jumat (18/8).

"Dari 817 bacaleg, yang lolos sebanyak 771 orang. Sedangkan yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat sebanyak 46 bacaleg," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau, kepada Monde, Sabtu (19/8/2023)

Dijelaskan Fikri, komposisinya adalah bacaleg perempuan 298 orang, dan 473 bacaleg laki-laki, atau 38,6 persen komposisi kuota perempuan untuk keseluruhan DCS di Kota Depok.

"Kami menilai 17 partai politik yang mengajukan daftar bacalegnya memiliki kesiapan dalam melaksanakan pesta demokrasi, 14 Februari 2024 mendatang, bisa dikatakan sudah rapih dan tuntas," katanya.

Pihaknya, lanjut Fikri, mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai politik yang telah berpartisipasi dan antusias selama proses hingga penetapan DCS ini. Ke depannya masih ada beberapa tahapan lagi sebelum dikeluarkannya daftar caleg tetap (DCT).

"Semoga sinergisitas yang terbangun dapat dipertahankan guna memeriahkan pesta demokrasi serentak yang akan diketahui oleh masyarakat se-dunia pada 2024 nanti," ujarnya.

Dikatakannya pula, setelah penetapan DCS, masyarakat Depok dipersilahkan menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap calon sementara anggota DPRD tersebut.

Hal itu mengacu Pasal 70 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya, mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023," jelas Fikri.

Ia menambahkan, masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan, dan disampaikan kepada KPU Depok melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Depok di Jalan Margonda No 379, Pondok Cina, Beji. Atau bisa pula melalui email: kpudepokinfo@gmail.com.

"Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis, terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota," demikian Fikri Tamau.(end)