OJK Jabodebek-Banten Tuntaskan 115 Kasus Pidana Jasa Keuangan

pengaduan yang terjadi di perbankan terbanyak ada di 54 di BPR dan 8 di BPRS yang ada di wilayah Banten.

OJK Jabodebek-Banten Tuntaskan 115 Kasus Pidana Jasa Keuangan
Ilustrasi/Ist

MONDE--Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten berhasil menuntaskan 115 perkara pidana perbankan selama Januari-Oktober 2023.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Provinsi Banten, Roberto Ukyuwen, mengatakan sebanyak 115 perkara yang ditangani ini, meliputi 90 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 20 industri keuangan nonbank.

"Perkara terbanyak dari perbankan sebanyak 90 kasus," kata Roberto dalam Capacity Building dan Media Gathering tahun 2023 yang digelar di Bogor, Selasa (21/11/2023). 

Ia menambahkan, terjadi tren peningkatan tindak pidana perbankan dari 2022 ke 2023. Lebih banyak di 2023 ini dibandingkan tahun lalu. Akses informasi dan publikasi yang luas menjadi pelanggaran perkara yang lebih banyak, sehingga muncul kejadian perkara yang semakin banyak.

Menurut Roberto, pencatatan perkara pidana perbankan melalui aplikasi pengaduan konsumen. Seperti pengaduan yang terjadi di perbankan terbanyak ada di 54 di BPR dan 8 di BPRS yang ada di wilayah Banten.

"Cuma lagi-lagi saya tidak tahu pengaduan itu dari bank apa atau di Banten berapa banyak. Tapi Banten termasuk ada perkara pidana perbankan. Karena saya sering kali menerima pengaduan melewati jalur hukum terkait BPR dan BPRS di Banten," ujar Roberto.

Untuk mengantisipasi masyarakat terbebas dari perbankan terjerat hukum, kata Roberto pula, pada dasarnya OJK tetap berpegangan pada formula dan resep sederhana. Yakni dua L, di antaranya legal dan logis.

"Legal bukan berarti hanya lembaga tersebut legal. Tapi, semua aktivitas yang dilakukan perbankan tersebut dalam bentuk kelembagaan. Produk-produk yang diluncurkan oleh perbankan itu pun harus memenuhi kaidah-kaidah legal," katanya lagi.

Sementara, untuk logis, berbagai produk yang ditawarkan harus logis. Pengembalian tingkat bunga harus masuk akal, seperti tingkat bunga jangan membatasi MPS dan persyaratan dilengkapi.

Selain melakukan penegakan hukum, Roberto memastikan OJK juga gencar melakukan sosialisasi. Khususnya kepada aparat penegak hukum dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.(ant)