Oplos Beras 40 Ton per Hari, Warga Sukmajaya Diringkus Polisi

tersangka mencampur beras raskin dengan beras Demak dan beras Menir.

Oplos Beras 40 Ton per Hari, Warga Sukmajaya Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Metro Depok mengekspose kasus pengoplosan beras, Jumat (14/2/2025). Foto: HENDRI ARIFIANTO

MONDE--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok mengungkap kasus pengoplosan beras di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya.

Terungkapnya kasus tersebut seiring operasi pasar yang digelar menjelang Ramadan, guna memastikan ketahanan pangan tetap terjaga.

Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP DK Zendranto, menjelaskan bahwa tersangkanya adalah VEES, warga Sukmajaya yang sudah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2024.

"Tersangka mencampur beras raskin dengan beras Demak merek Berlian dan beras Menir. Kemudian dikemas ulang dalam ukuran 1 kg dengan merek Daun Suji dan Rinjani agar terlihat lebih premium," kata Zendranto dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan, tersangka VEES menggunakan metode pencampuran dengan 200 gram beras raskin, 600 gram beras Demak, dan 200 gram beras menir.

Beras oplosan ini, kata Zendranto, kemudian dikemas ulang menggunakan alat packaging khusus yang dibeli dari internet.

Dari satu paket 1 kg, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp600.

"Dalam sehari tersangka memproses 4 ton beras, dikalikan dengan Rp600 tersebut," tambahnya.

Zendranto menerangkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 28 plastik kemasan beras oplosan, 25 karung berisi beras raskin, 25 karung beras oplosan siap jual.

Kemudian, alat packaging dan peralatan lainnya, dan buku catatan transaksi serta rekaman CCTV.

"Lokasi usaha VEES saat ini telah dipasangi garis polisi (police line) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," beber Zendranto.

Dikatakannya pula, VEES tidak hanya menjual beras oplosan secara offline, tetapi juga memasarkannya secara online.

"Beras ini didistribusikan ke beberapa pasar di Depok dan Jakarta Timur. Ada juga dia buka secara online," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih mendalami apakah VEES memiliki izin usaha sebagai agen beras atau hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai toko biasa.

Terkait sumber beras raskin yang digunakan VEES, kata Zendranto, polisi masih melakukan investigasi lebih lanjut.

"Kami masih menguji sampel untuk memastikan apakah beras raskin ini berasal dari produk pabrikan resmi atau ada keterlibatan pihak lain dalam distribusinya," jelas Zendranto.

Pihaknya menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam rantai distribusi beras oplosan ini.

"Saat ini, kami masih dalam tahap pendalaman. Tersangka mungkin akan bertambah bila ada keterlibatan dari pihak-pihak terkait," tegas Zendranto.

Atas peristiwa ini, VEES dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan. Dengan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, Pasal 143 junto Pasal 99 dan Pasal 144 junto Pasal 100 Ayat 2 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," pungkas Zendranto.(hen)