Pelajar di Depok Wajib Tahu, Ini Aturan Kegiatan Belajar Selama Ramadhan

Surat Edaran (SE) ini dikeluarkan untuk menghadapi bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Pelajar di Depok Wajib Tahu, Ini Aturan Kegiatan Belajar Selama Ramadhan
Ilustrasi/Ist

MONDE--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 094/1472/Disdik-Pemb. SMP/2024 tentang kegiatan belajar selama bulan ramadan 1445 Hijriah.

Surat tersebut dikeluarkan pada 1 Maret 2024 untuk Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta dan Kepala Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK.

SE ini dikeluarkan untuk menghadapi bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Adapun beberapa poin yang dikeluarkan di antaranya libur awal Ramadan dimulai tanggal 12 - 13 Maret 2024. Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.

Kemudian, satu jam pelajaran terdiri dari 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP. Sedangkan untuk PAUD/TK menyesuaikan.

Poin lainnya yaitu setiap satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Diatur dan disesuaikan masing-masing satuan pendidikan. Lalu, setiap satuan pendidikan melaporkan kegiatannya. Berupa dokumentasi, foto atau video dengan mengupload pada link https://bit.ly/LaporanKegiatanRamadhanDisdik.

SE ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti seluruh satuan pendidikan di Kota Depok.*