Pelaku Tabrak Lari di Depok Dijerat Pasal Berlapis 

Pelaku Tabrak Lari di Depok Dijerat Pasal Berlapis 
Pelaku tabrak lari di gelandang ke Mapolres Depok. Foto: Ist

MONDE--Polisi memeriksa Ery Riansyah Arifin (26), pelaku yang menabrak Ellyefen dan membuangnya di depan kandang ayam di Jalan Haji Kimah Puring, Rt 09/01, Kp Rawa Denok, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.

Korban ditemukan warga dalam kondisi masih hidup dengan luka-luka di bagian kaki. Warga sempat membawa perempuan berusia 53 tahun tersebut ke RSUD Depok di Jalan Raya Mochtar, Sawangan. Namun pada sore hari Ellyefen dinyatakan meninggal.

Pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online ditangkap di salah satu perumahan di Sawangan, pada Jumat (17/2) siang. Sebelumnya dia berpindah-pindah tempat. 

Dalam keterangannya, Ery mengaku awalnya ingin membawa korban ke rumah sakit, tapi dia kebingungan soal biaya rumah sakit. Akhirnya dia mengubah niatnya, menurunkan korban di tempat sepi. 

"Korban diturunkan di kebun di daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," kata Kapolres Depok, Kombes Ahmad Fuady, Sabtu (18/2/2023). 

Dijelaskan Ahmad Fuady, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja tim gabungan Satlantas, Reskrim Polres Depok dan Polsek Pancoran Mas. 

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan di Mapolres. Dia dijerat pasal berlapis," ujar Ahmad Fuady. 

Pasal berlapis yang dimaksud yaitu pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Pelaku bakal dikenai pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, hukuman enam tahun penjara. Serta pasal 312 UU LLAJ, ancaman hukumannya tiga tahun penjara. 

Diungkap Ahmad Fuady, setelah menabrak korban, pelaku sempat pulang ke rumah dan bercerita kepada istrinya. Lalu pelaku kembali ke lokasi dengan mengajak temannya, namun korban sudah tidak ada. 

"Pelaku sempat datang kembali ke lokasi kejadian, tapi tidak melihat korban," demikian Ahmad Fuady.(*/md)