Pemkot Depok Bebaskan 52 Bidang Tanah, Nilainya Rp18,9 Miliar

“Penggantian UGK 52 bidang tanah ini dilaksanakan secara bertahap pada minggu ini,” kata ujar Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi.

Pemkot Depok Bebaskan 52 Bidang Tanah, Nilainya Rp18,9 Miliar
Dinas Rumkim Kota Depok secara simbolis memberikan Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada ahli waris di wilayah Cimanggis untuk lahan Posyandu, di Aula BJB, Senin (29/1/2044). Foto: dok.Disrumkim

MONDE--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) akan melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah pada 52 bidang tanah untuk pembangunan posyandu di empat kecamatan, yaitu di Kecamatan Cimanggis, Cilodong, Beji dan Cinere.

“Penggantian UGK 52 bidang tanah ini dilaksanakan secara bertahap pada minggu ini,” kata ujar Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, usai pelaksanaan UGK di Aula Ban BJB, Jalan Margonda, Senin (29/1/2024).

Adapun rinciannya yaitu di Kecamatan Cimanggis sebanyak 15 bidang tanah dengan nilai Rp5,3 miliar, Cilodong 19 bidang tanah dengan nilai Rp4,8 miliar, Beji dan Cinere 12 bidang tanah dengan nilai Rp6,7 miliar, dan penyisiran enam bidang tanah dengan nilai Rp1,9 miliar.

“Total anggaran yang dikeluarkan adalah Rp18,9 miliar untuk UGK pada 52 bidang tanah. Sedangkan target pengadaan tanah tahun 2024 yaitu, 110 bidang,” terangnya.

"Pemkot akan terus berupaya menyelesaikan target pembebasan lahan yang masih tersisa. Setelah itu akan dibangun fasilitas pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh warga,” pungkasnya.*