Penganiaya Pasutri Tanah Baru Diringkus di Ragajaya

Penganiaya Pasutri Tanah Baru Diringkus di Ragajaya
NM, pelaku penganiayaan (kanan), ditembak kakinya lantaran berupaya melawan polisi saat akan ditangkap. Foto: Ist

MONDE--Pelaku penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) diringkus polisi saat bersembunyi di kediaman istri keduanya di kawasan Tugu Macan, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/3/2023) sore.

Kapolsek Beji, Kompol Sutirto, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan berinisial NM tersebut. 

“Iya pelakunya sudah ditangkap,” ucapnya singkat, Minggu (5/3/2023).

Lantaran berupaya melawan petugas saat ingin ditangkap, si pelaku terpaksa ditembak di bagian betis kaki kirinya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Polres Depok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan pasangan suami istri yang bermukim di Perumahan Puri Agung Lestari, RW 11, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, dianiaya orang tak dikenal pada Jumat (3/3/2023) malam.

Akibat penganiayaan tersebut, sang suami berinisial AR (44) meninggal dunia, dan istrinya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.

Saudara korban, Rizki, mengetahui peristiwa tersebut sekitar pukul 22.55, tatkala istri korban yang dalam kondisi terluka mendatangi rumahnya untuk meminta pertolongan.

“Istrinya ke rumah saya. Dia minta tolong karena saya kan keluarga terdekat. Istrinya minta tolong agar suaminya diamankan. Saya pun minta tolong ke tetangga untuk membantu cek suaminya,” kata Rizki kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023) dini hari.

Selanjutnya, warga mengecek kondisi AR, dan mendapati sudah terkapar penuh luka dan bersimbah darah.

AR pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Grha Permata Ibu (GPI), Jalan HM Usman, Kukusan, Depok. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Menurut Rizki, pelaku penganiayaan diduga orang di lingkungan sekitar, dan mengenal kedua korban.

Diduga, penganiayaan ini dipicu konflik pembayaran tanah dan bangunan yang tak kunjung terselesaikan.(*/md)